Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Petugas Rutan Bareskrim Disanksi Pelanggaran Disiplin

  • Oleh ANTARA
  • 06 November 2021 - 19:41 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Divisi Propam Mabes Polri menjatuhi sanksi pelanggaran disiplin terhadap 2 petugas jaga Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri yang lalai menjalankan tugas hingga menyebabkan terjadinya penganiayaan terhadap Muhammad Kece tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menyebut kedua petugas rutan tersebut dikenai detensi atau penempatan khusus (patsus) selama sepekan di Divisi Propam Polri.

"Telah diberikan sanksi berupa penempatan khusus selama 7 hari di Divisi Propam Polri," kata Ramadhan, Sabtu 6 November 2021.

Kedua penjaga Rutan Bareskrim Polri yakni Bripka WE dan Bripda SS, sebelumnya menjalani sidang pelanggaran disiplin di Divisi Propam Polri, Rabu (3/11/2021).

Putusan sidang menyatakan kedua petugas tahanan tersebut terbukti melanggar disiplin atas kelalaian dalam menjalankan tugasnya mengamankan tahanan Rutan Bareskrim sehingga terjadinya penganiayaan dan pemukulan oleh tahanan terhadap tahanan lainnya.

Keduanya diberikan sanksi berupa penepatan disel khusus yang ada di Divisi Propam Polri. "Jadi istilahnya penempatan khusus, bukan ditahan. Kalau ditahan, karena pidana, tapi ini bukan pelanggaran pidana, tapi pelanggaran disiplin," ujarnya.

Selain kedua petugas rutan, pelanggaran disiplin juga dilakukan oleh kepada Kepala Rutan Bareskrim Polri AKP IS. Saat ini proses kasus masih berlangsung.

AKP IS dinilai lalai menjalankan tugasnya mengawasi anggotanya sehingga terjadi penganiayaan terhadap Kece yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte dan empat tahanan lainnya.

Dalam kasus penganiayaan Kece, Bareskrim Polri menetapkan 5 orang tersangka Irjen Napoleon Bonaparte dan 4 tahanan Rutan Bareskrim Polri lainnya masing-masing berinisial DH (tahanan kasus uang palsu), DW (narapidana kasus ITE), H alias C alias RT (narapidana kasus penipuan dan penggelapan), dan HP (narapidana kasus perlindungan konsumen).

Ke 5 tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

ANTARA

Berita Terbaru