Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kerjasama Bisa Jadi Alternatif Penyelesaian Permasalahan PT WYKI dan Koperasi Cempaga Perkasa

  • Oleh Naco
  • 08 November 2021 - 19:15 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kabag Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, Rody Kamislam menyebut solusi kerjasama pengelolaan merupakan alternatif terbaik antara Koperasi Cempaga Perkasa, pemegang IUPHKm dengan PT Wana Yasa Kahuripan Indonesia (WYKI) anak perusahaan Makin Group.

Sebab di areal tersebut sudah terbit izin pemanfaatan hutan dari KLHK oleh masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Cempaga Perkasa tersebut.

"Artinya pemegang IUPHKm dan perusahaan saja yang berunding. Ini kita tunggu saja,” kata Rody, Senin, 8 November 2021.

Disinggung soal sanksi denda adminitratif yang akan dijatuhkan kepada PT WYKI perihal penggarapan kawasan hutan tanpa mengantongi izin pelepasan, Rodi mengakui nominalnya akan ditentukan berbagai kriteria. Dan itu dipengaruhi masa tanam, luasan, waktu tanam, tutupan tajuk, serta keuntungan.

"Itu akan dihitung oleh KLHK. Mereka beruntungnya ada UU Cipta Kerja saja. Seandainya itu tidak ada maka bisa dijerat pidana kehutanan sebagaimana UU Nomor 41 tahun 1999,” tukasnya. 

Rody menyampaikan persoalan itu berawal dari terbitnya IUPHKm di areal sawit PT WYKI. Lahan itu awalnya sekitar 1.600 hektare. Namun oleh perusahaan diserahkan separohnya untuk dijadikan plasma seluas 800 hektare. 

Namun dalam perjalanannya, KLHK menerbitkan IUPHKm atas nama Koperasi Cempaga Perkasa di areal inti milik PT WYKI. 

Di situ terdapat kantor besar, mess karyawan serta fasilitas perusahaan termasuk tanaman kelapa sawit tersebut.

“Lalu di areal itu ada sarana dan prasarana perusahaan serta eksisting sawit. Sudah sejak lama kegiatan itu, akhirnya menjadi polemik," tegasnya.

Pemerintah daerah, kata Rody, menyebutkan ada tiga opsi penyelesaian di antaranya berdasarkan UU Cipta Kerja, PP 24 Tahun 2021, dan Permen LHK Tahun 2020. Pilihan di antaranya adalah melihat dari historis perizinan. 

Artinya siapa yang lebih dulu mengantongi izin di areal tersebut.  Namun pada kenyataanya, PT WYKI diduga melakukan aktivitas di areal itu tanpa mengantongi perizinan. 

Kedua, areal itu bisa dikerjasamakan dengan Koperasi Cempaga Perkasa sebagai pemegang IUPHKm. Serta alternatif ini merupakan terbaik untuk penyelesaian polemik perusahaan dan masyarakat tersebut. 

Ketiga, juga bisa dilakukan inklap dari areal PT WYKI untuk areal yang kini tengah  bermasalah dengan IUPHKm koperasi tersebut.

”Tapi untuk kerjasama itu dibicarakan lebih lanjut, perusahaan meminta waktu 1 minggu untuk berkomunikasi dengan manajemen di Jakarta.  Kita tunggu hasil dari Jakarta. Karena manajemen pusat yang memutuskan," tandasnya. (NACO/B-11)

Berita Terbaru