Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sopir Mobil Kecelakaan Tunggal Tidak Ditahan

  • Oleh Naco
  • 09 November 2021 - 16:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Kar, sopir mobil yang mengalami kecelakaan tunggal hingga membuat seorang karyawan sawit berinisial Er meninggal dunia, tidak dilakukan penahanan baik di tingkat penyidik kepolisian maupun saat pelimpahan perkara kepada penuntut umum.

Namun demikian, diakui tersangka, antara dirinya dan korban sudah berdamai dan sudah ada santunan yang diberikan.

"Ada berikan santunan dan ada perdamaian," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Data yang diperoleh pada Selasa, 9 November 2021 terungkap kalau kecelakaan itu terjadi pada Sabtu, 10 Juli 2021 pukul 11.30 WIB.

Adapun peristiwanya terjadi di kawasan jalan area perkebunan wilayah Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Saat itu, Kar yang merupakan mandor sawit perusahaan membawa mobil Strada dengan nomor polisi KT 8745 LR. Korban dan rekannya itu diangkut dengan mobil bak terbuka atas inisiatifnya sendiri.

Tersangka membawa penumpang Er, Sur, Sar,  Sup, Ran dan Me. Penumpang ini ikut di bak belakang mobil Strada itu. 

Selain membawa penumpang itu, dalam bak itu juga ada 6 sak pupuk yang rencananya untuk pemupukan di kebun perusahaan oleh para penumpang mobil itu.

Saat menaiki tanjakan, mobil tidak bisa naik dan mundur hingga masuk jurang ke kanan jalan. Akibatnya, Er meninggal dunia. Sementara penumpang lainnya selamat. Untuk Me mengalami luka memar.

Mobil itu mundur karena gigi lepas dan langsung dalam kondisi netral. Saat kecelakaan itu, tersangka tidak mengantongi SIM. (NACO/B-7)

Berita Terbaru