Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Debt Collector Ini Divonis 2 Tahun Penjara karena Gelapkan Uang Angsuran

  • Oleh Apriando
  • 10 November 2021 - 17:21 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun kepada terdakwa Maskur yang berprofesi sebagai debt collector dalam perkara tindak pindana penggelepan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Boxgie Agus Santoso menilai terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pindana penggelepan dalam pekerjaan secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 37 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Maskur selama 2 tahun," ucap majelis hakim

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut terdakwa menyatakan menerima dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. "Saya terima" ucap terdakwa.

Putusan majelis hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa menjalani kurungan badan selama 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Sebelumnya dalam surat dakwaan jaksa diketahui, terdakwa bekerja di PT. Putra Kapuas Mandiri Palangka Raya (UNITY) sejak Mei 2020 sebagai collector yang bertugas menagih uang angsuran kepada nasabah.

Perkara berawal ketika 5 Juni 2021, PT Putra Kapuas Mandiri Palangka Raya (UNITY) menghubungi konsumen yang telah jatuh tempo pembayaran cicilan untuk mengingatkan dan menanyakan apakah angsuran tersebut sudah dibayarkan.

Namun konsumen tersebut mengatakan sudah melakukan pembayaran kepada terdakwa. Untuk memastikannya, pihak UNITY kemudian menghubungi 29 orang konsumen lainnya dan didapatkan jawaban yang sama, telah melakukan pembayaran angsuran kepada terdakwa.

Setelah dilakukan pengecekan ke lapangan berdasarkan data tunggakan angsuran konsumen yang ada pada pihak UNITY, ditemukan fakta bahwa konsumen telah melakukan penyetoran angsuran kepada terdakwa jika terdakwa tidak menyetorkan uang angsuran dari konsumen tersebut ke pihak UNITY.

Jumlah uang angsuran keseluruhan dari pihak konsumen yang telah disetorkan kepada terdakwa adalah Rp 11.266.000 yang terdakwa lakukan sejak Maret 2021 hingga Mei 2021. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru