Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polri Siapkan Payung Hukum Rekrutmen 57 Mantan Pegawai KPK

  • Oleh ANTARA
  • 10 November 2021 - 20:01 WIB

BORNEONEWS, Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah menyiapkan payung hukum perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) sebagai ASN Polri.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut perekrutan 57 mantan pegawai KPK ini masih berproses di Polri dan berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Proses itu masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 10 November 2021.

Rusdi menjelaskan payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK tersebut berjalan Polri memiliki legalitas.

"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," katanya.

Ditanya lebih lanjut payung hukum apa yang sedang disiapkan Rusdi menyebutkan Polri memiliki dasar hukum bagaimana proses rekrutmen sehingga ketika rekrutmen 57 mantan pegawai KPK berjalan di internal Polri, maka Polri memiliki payung hukum.

Menurutnya penyiapan payung hukum tersebut harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan Kemenpan RB.

"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," terangnya.

ANTARA

Berita Terbaru