Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polsek Aruta Tangani Kasus Pengerusakan Kantor Desa Sungai Dau

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 12 November 2021 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara saat ini sedang menangani kasus pengerusakan Kantor Desa Sungai Dau, Kecamatan Arut Utara dan masih dalam proses pemeriksaan saksi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto menyampaikan saat ini pihaknya masih memerika saksi terkait tindakan pengerusakan Kantor Desa Sungai Dau yang dilakukan Ac pada Rabu 10 November 2021 yang mengakibatkan pecahnya jendela kantor.

"Kami masih mendatangi saksi - saksi untuk mengumpulkan bukti, besok kami rilis," kata Ipda Agung Sugiharto saat dikonfirmasi Borneonews, Jumat 12 November 2021.

Saat dikonfirmasi apakah ada kendala dalam pemeriksaan saksi dan apakah terduga pelaku saat ini sudah ditahan, mengingat apa yang dilakukan adalah tindakan pengerusakan fasilitas umum.

Kapolsek menjelaskan bahwa tidak ada kendala dalam pemeriksaan  saksi. Kemudian untuk terduga pelaku saat ini belum dilakukan penahanan, karena diduga ia melakukan sendiri.

"Kalau dia melakukan pengerusakan Fasum sendiri, kita kenakan Pasal 406 ayat 1 ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan ga bisa ditahan juga pak, kecuali kalau dia melakukan bersama - sama kita kenakan Pasal 170, baru bisa kita tahan," jelasnya.

Oleh sebab itu untuk memastikannya pihaknya masih mengumpulkan keterangan saksi - saksi terlebih dahulu. Namun dia menegaskan bahwa tetap akan memproses kasus tersebut, karena ada pihak yang dirugikan.

"Sementara ini info yang kami dapat terduga pelaku melaksanakan sendirian. Tapi tetap kita proses, apalagi ada yang dirugikan," pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru