Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Saling Klaim Kepemilikan, Kelurahan Bukit Tunggal Mediasi Sengketa Tanah

  • Oleh Apriando
  • 17 November 2021 - 06:46 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kelurahan Bukit Tunggal melakukan mediasi kasus sengketa tanah di Jalan Badak seluas 2400 meter persegi. Kedua belah pihak pendeta Gideon dan Agus bersama pendamping mereka, Men Gumpul dan pihak pengurus Gereja HKBP Letare saling klaim kepemilikan tanah, Selasa 16 November 2021

Dalam mediasi yang dipimpin Lurah Bukit Tunggal, Subhan Noor, kedua belah pihak masih belum menemukan adanya titik terang adanya kesepakatan terkait dengan penyelesaian tanah.

Subhan mengatakan upaya mediasi ini guna mencari pertengahan dan menyarankan kedua belah pihak saling koordinasi terkait dengan cara ganti rugi atau tali asih dan jika ada kesepakatan baru dilaporkan ke kelurahan.

"Dari mediasi ini kami mengharapkan ada benang merah di mana asa tali asih atau ganti rugi atau ada kesepakatan pada harga dari kedua belah pihak, sehingga masalah ini selesai dan tidak berlarut-larut," ucapnya.

Sementara itu Men Gumpul selaku perwakilan Gideon dan Agus mengataku selalu proaktif dan sudah 3 kali melakukan mediasi, namun belum menemukan titik temu.

"Sampai sekarang masih belum menemukan penyelesaian sengketa tanah  dan ini yang ke 4 kalinya kita bermohon untuk melakukan mediasi," ucapnya.

Pihaknya tetap membuka diri dan jika ingin memiliki tanah tersebut berapa pihak pengurus Gereja HKBP mereka melakukan ganti rugi atau tali asih yang dianggap wajar.

"Jangan seperti tadi kita memberikan penawaran 150 juta per kapling dan mereka hanya menawarkan 20 juta untuk semuanya tanah dan ini yang tidak rasional menurut kami," tegasnya.

Pihaknya keberatan saat masalah sengketa tanah ini karena pihaknya dituding menghalangi orang beribadah.

"Kemarin kami datang ke lokasi hanya melakukan pemasangan spanduk dan patok batas di 4 sudut tanah dan tidak ada upaya kami menghalangi ibadah keagamaan," jelasnya.

Dia mengungkapkan hal lainnya juga terkait dengan patok dan spanduk tersebut dicabut. Pihaknya mempunyai dasar yang jelas karena mempunyai surat garap atas nama Kursiani Tilik pada 1983 yang ditingkatkan ke SKT pada 2007.

Berita Terbaru