Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

DPMPTSP Kapuas Sosialisasikan Kebijakan Penanaman Modal untuk Perizinan Berusaha

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 26 November 2021 - 23:30 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kapuas menyosialisasikan kebijakan penanaman modal untuk pelaksanaan perizinan berusaha, bertempat di Aula Disdagperinkop setempat.

Dalam kegiatan itu, sekaligus disampaikan peraturan daerah terkait dengan penanaman modal. Termasuk juga sebagai upaya mendukung pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional.

Peserta yang mengikuti kegiatan sosialisasi adalah sejumlah pengusaha hotel, rumah makan dan cafe. Juga dihadirkan narasumber dari Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Kapuas yaitu Kepala Bidang Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Rariani dan moderator yahya Eddy Fisher.

Kabid Promosi dan Penanaman Modal DPMPTSP Kapuas, Muhammad Akram menyampaikan tujuan dari kegiatan tersebut adalah untuk meningkatkan pemahaman terkait dengan penanaman modal dalam pelaksanaan perizinan berusaha yang mudah dan cepat.

"Tentunya dengan harapan dapat membuka lapangan pekerjaan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah," katanya, Jumat, 26 November 2021.

Dengan adanya sosialisasi ini, ia berharap para pelaku usaha bisa memahaminya sehingga mempermudah dalam izin usaha dan lain sebagainya.

"Dengan harapan ke depannya usaha semakin meningkat dan maju,” ucapnya.

Kegiatan tersebut berlangsung dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)

Berita Terbaru