Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Karyawan PT GAP Dituntut 7 Bulan Penjara

  • Oleh Naco
  • 07 Desember 2021 - 13:55 WIB

BORNEONEWS, Sampit  - Andi Winata mantan karyawan PT GAP dituntut pidana penjara selama 7 bulan penjara oleh jaksa Rahmi Amalia, Selasa, 7 Desember 2021.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 374 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 64 KUHP, sebagaiman dakwaan tunggal penuntut umum," kata jaksa Rahmi Amalia

Terdakwa dianggap bersalah oleh penuntut umum melakukan penggelapan Aki dan solar milik perusahaan tempatnya bekerja.

Dalam tuntutan jaksa itu barang bukti Aki dan Solar dalam kejahatan terdakwa tersebut dikembalikan kepada pihak PT GAP.

Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya itu pada Rabu, 17 Maret 2021 pukul 18.00 Wib dan Minggu, 18 April 2021 pukul 12.00 Wib  di gudang PT GAP Jalan Jenderal Sudirman Km 35 Desa Natai Baru, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Perbuatan itu dilakukan dengan cara saat saksi Andi Rahman yang merupakan mekanik truk DT 23 milik perusahaan memperbaiki kerusakan As roda belakang yang patah.

Setelah itu Andi mendatangi terdakwa yang merupakan assisten gudang, melakukan order As roda yang patah, setelah itu juga tersangka menyerahkan 2 buah aki dengan memintanya menyerahkan kepada Khasbullah alias Kabul.

Kemudian pada hari berbeda terdakwa kembali memerintahkan Andi untuk mengambil truk dan menaikan drum kosong ke dalam truk tersebut.

Setelah itu terdakwa mengisi drum itu dengan solar sebanyak 220 liter, kemudian solar itu diantar ke kediaman Kabul. (NACO/B-5)

Berita Terbaru