Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kedapatan Mencuri Sawit dari Lampu Senter

  • Oleh Naco
  • 13 Desember 2021 - 11:06 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Sani alias Ingking, Meling dan Ijal ketahuan melakukan pencurian sawit dari lampu penerangan senter yang mereka gunakan.

Ontoro saat jadi saksi menerangkan kalau para terdakwa melakukan pencurian atas laporan Danru Satpam, Dedi Zainudin di areal kebun koperasi yang bermita dengan perusahaan PT WYKI.

"Yang dicuri 71 jenjang, dengan nilai kerugian Rp 2,7 juta," kata manager perusahaan itu. Sementara itu Zulkarnain melihat langsung pencurian tersebut, tahu adanya pencurian dapat laporan dari sekuriti di lapangan.

"Saat itu ada yang melihat cahaya lampu senter mereka, setelah dipastikan itu pencurian kami menuju lokasi," ucap saksi.

Sesampai di TKP mereka mendapatkan angkong dan tojok,  serta melihat adanya sawit di parit. Hingga para terdakwa dipergok.

Sani bertugas mengambil buah dan diangkut ke tumpukan, sementara itu terdakwa lainnya bertugas melakukan pemanenan.

Dedi Zainudin ikut mengamankan terdakwa, sementara saat pelaku memanen saksi tidak melihat secara persis kala itu. "Tidak ada izin perbuatan yang dilakukan para terdakwa tersebut," tukas saksi.

Saat diamankan dari para terdakwa ditemukan barang bukti buah sawit 71 jenjang dengan berat 1.141 Kg, serta egrek, 2 buah tojok, angkong dan 2 buah senter. 

Senin, 13 Desember 2021 terungkap kalau para terdakwa ditangkap karena melakukan pencurian sawit pada Kamis, 21 Oktober 2021 pukul 00.15 WIB di Blok D1 Afdeling IV PT WYKI areal plasma koperasi Berkat Tehang, Desa Tehang, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)

Berita Terbaru