Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 TKA Australia Dilaporkan ke Polres Murung Raya

  • Oleh ANTARA
  • 14 Desember 2021 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Puruk Cahu - Dua tenaga kerja Asing (TKA) asal Australia yang diduga menghina 2 pekerja lokal warga Penda Siron, Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya dilaporkan ke polisi.

"Kami telah melaporkan dua pekerja asing tersebut kepada pihak kepolisian," kata perwakilan pelapor, Robert, Senin 13 Desember 2021.

Dua orang TKA yang bekerja di PT Semesta Alam Barito (PT SAB) yang telah dilaporkan itu bernama Attila Kovago (66) dan James Anthony Goldie (63).

Robert mengungkapkan hal itu karena menganggap percakapan email dari TKA yang bocor ini dinilai telah menghina pihaknya.

"Kami sangat keberatan atas dugaan penghinaan yang dilakukan TKA tersebut, sebab pernyataan TKA dalam isi pesan email yang telah bocor dan diketahui banyak orang itu sudah menjatuhkan harkat dan martabat kami," ujarnya pula.

Untuk itu pihaknya menuntut secara hukum dan memohon agar permasalahan ini dapat dilakukan penyelidikan dan penyidikan.

Perbuatan dari TKA tersebut diduga kuat melanggar dan memenuhi unsur Pasal 310 ayat (1) dan Pasal 311 ayat (1) KUHP yang sudah tertuang dalam laporan pihaknya.

Robert selaku pekerja yang bernaung pada DPC Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Murung Raya dalam waktu dekat ini, akan melaksanakan aksi unjuk rasa di Kantor PT SAB bersama masyarakat adat Dayak setempat.

"Terdapat 7 poin yang akan disampaikan pada unjuk rasa nanti, seperti mendesak Presiden Direktur PT SAB memberhentikan dua orang TKA yang telah dilaporkan, mendesak Kementerian Tenaga Kerja mengevaluasi dan memberikan sanksi berupa mencabut izin pekerjaan terhadap TKA yang dimaksud," katanya.

Kemudian mendesak Kapolres Murung Raya memproses secara hukum laporan tindak pidana dugaan fitnah, penghinaan dan penistaan terhadap warga Desa Penda Siron," ujarnya pula.

Dia menambahkan poin terpenting adalah meminta Dewan Adat Dayak (DAD) Murung Raya dapat memproses tindakan fitnah dan ucapan yang disampaikan oleh kedua TKA kepada pihaknya selaku masyarakat Penda Siron.

Sebelum melaporkan ke Polres Murung Raya, kedua TKA tersebut juga telah dilaporkan oleh Robert dan Suhardin ke Damang Desa Penda Siron, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Dewan Adat Dayak (DAD) kabupaten.

ANTARA

Berita Terbaru