Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Nunggak Pajak, Sejumlah Objek Pajak di Kobar Dipasang Spanduk dan akan Dilaporkan ke KPP Pratama

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 19 Desember 2021 - 23:11 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) terus berupaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Untuk itu mereka melakukan kegiatan operasi yustisi pemasangan spanduk bertuliskan "Belum Melunasi Pajak Daerah (PBB-P2) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan" pada objek yang menunggak pajak.

Dalam operasi yustisi ini bekerja sama dengan Satpol PP Kobar dan juga pihak kelurahan dan desa yang ditunjuk langsung melalui surat tugas Kepala Bapenda Kobar.

Kepala Bapenda Kobar, M.N. Ikhsan mengatakan belum lama ini pihaknya kembali melakukan yustisi pajak daerah dengan sebanyak 20 terget operasi. Terdiri dari 2 Kelurahan dan 1 desa. Di antaranya Kelurahan Madurejo sebanyak 10 target operasi, 5 target operasi di Kelurahan Raja dan 5 di Desa Pasir Panjang.

"Kegiatan ini adalah tahap pemberian sanksi, dan pada saat operasi yustisi wajib pajak yang langsung bayar maka spanduk langsung kita lepas," ujarnya saat dikonfirmasi Borneonews, Minggu 19 Desember 2021.

Ikhsan menuturkan di tahun sebelumnya objek pajak yang menunggak juga selalu diberikan sanksi berupa pemasangan spanduk dan tahun ini digencarkan kembali kegiatan operasi yustisi selain PBB-P2. Selain objek pajak PBB-P2, pihaknya juga akan melakukan kegiatan ini di pajak daerah lainnya.

"Kita juga akan lakukan operasi yustisi pajak sarang burung walet dan sebagai dasar tim melaksanakan tugas maka Bapenda Kobar memberikan surat tugas penunjukan juga kepada pegawai kita dan tim terkait lainnya," imbuhnya.

Ikhsan menegaskan hal yang harus digaris bawahi yakni bagi objek pajak yang sudah diberi sanksi dan dipasang spanduk, ternyata tidak segera bayar, maka pihaknya akan meneruskan dan melaporkan ke KPP Pratama Pangkalan Bun terkait PPh-nya yang nanti akan diperiksa.

"Saat ini pemerintah daerah telah bekerja sama dengan KPP Pratama. Maka terhadap wajib pajak yang tidak patuh akan kami teruskan ke KPP Pratama untuk diperiksa PPh-nya," tegasnya.

Kepala Bidang Pengawasan, Pemeriksaan dan Pengembangan PAD, Nuriasih menambahkan sebelum kegiatan operasi yustisi pajak dilakukan, maka pihak Bapenda sudah memberikan surat pemberitahuan.

"Surat pemberitahuan sudah kita serahkan kepada wajib pajak sebelum dilakukannya pemasangan spanduk ini. Di dalam surat juga sudah kita berikan penjelelasan tunggakan pajak mereka berapa, dan disitu juga kita berikan tenggang waktu selama 7 hari untuk melunasi kewajibannya, atau melaporkan langsung kepada Bapenda Kobar terkait keberatan pajak daerah atau hal lainnya," terangnya.

Kegiatan ini selain dalam rangka untuk meningkatkan PAD juga untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada wajib pajak di Kobar.

"PBB-P2 yang ditertibkan merupakan pajak yang ketetapannya diatas Rp 2 juta ke atas. Total keseluruhan data menunggak pajak sebanyak 224 PBB-P2," ungkapnya

Terakhir, Ikhsan juga mengajak seluruh masyarakat Kobar selaku wajib pajak, untuk membayar pajak daerah dan manfaatkan kemudahan yang diberikan Bapenda Kobar. Di antaranya pembayaran pajak daerah seacara online system, PBB-P2 bisa dilakukan pembayaran melalui Bank Kalteng, Bank BRI, Bank BPR Marunting Sejahtera dan Bank BNI.

"Di Bank BNI kita sudah memberikan kemudahan, selain melalui teller Bank kita bisa melakukan pembayaran via ATM BNI 46, mobile banking dan juga sms banking. Duduk saja dan klik-klik, terlunaskan, 'Bersama Bapenda, mewujudkan harapan daerah', pungkasnya. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru