Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

37 Warga Binaan Rutan Tamiang Layang Terima Remisi Natal

  • Oleh ANTARA
  • 25 Desember 2021 - 19:50 WIB

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Sebanyak 37 warga binaan pemasyarakatan atau WBP Rutan Kelas IIB Tamiang Layang yang beragama Kristen dan Katolik menerima pengurangan masa hukuman atau remisi khusus Natal 2021.

Penyerahan remisi dilakukan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalteng, Ilham Djaya, di Aula Rutan Tamiang Layang, Sabtu, 25 Desember 2021.

Saat menyampaikan amanat Menteri Hukum dan HAM, Ilham Djaya berpesan agar remisi yang diterima WBP, dijadikan pemicu untuk bersikap dan berperilaku baik serta senantiasa menaati tata tertib di rutan.

"Tidak hanya berhenti di lingkungan rutan, perubahan sikap dan perilaku menuju warga negara yang baik dan taat hukum harus tetap saudara cerminkan dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara setelah saudara bebas dan kembali ke masyarakat nantinya," ujarnya.

Kepala Rutan Tamiang Layang, Surya Dharma menyebut penyerahan remisi kali ini merupakan momentum yang istimewa karena diserahkan langsung oleh Kakanwil Kemenkumham Kalteng.

"WBP yang mendapatkan remisi syaratnya berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana lebih dari 6 bulan. Remisi yang diberikan merupakan pemenuhan hak WBP oleh negara. Khusus bagi narapidana narkotika yang termasuk dalam PP9, harus dilengkapi dengan surat justice colaboration dari kepolisian atau kejaksaan," terangnya.

Adapun rincian besaran remisi yang diterima WBP yakni remisi 15 hari sebanyak 6 Orang, remisi 30 hari sebanyak 23 orang, remisi 45 hari sebanyak 6 orang, remisi 60 hari sebanyak 1 orang dan langsung bebas 1 orang.

"Alhamdulillah acara berjalan lancar semoga WBP yang mendapat remisi dapat dimanfaatkan dengan baik dan bagi yang belum menerima karena belum memenuhi persyaratan subtantifnya tidak berkecil hati," tandasnya. (BOLE MALO/B-5) 

Berita Terbaru