Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korupsi APBDes, Kades Kinipan Diserahkan ke Kejaksaan

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 17 Januari 2022 - 15:19 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Setelah diamankan dan ditahan pada Jumat 14 Januari 2022, kini Kades Kinipan, Wilem Hengky secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Senin 17 Januari 2022.

Wilem Hengky tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Kinipan tahun anggaran 2019 dan ditetapkan sebagai tersangka pada Agustus 2021. Berkas perkara yang ditangani Polres Lamandau itu dinyatakan P21 dan secara resmi dilimpahkan ke kejakaaan.

"Berkas perkaranya sudah P21 atau lengkap, sehingga hari ini berkas dan tersangkanya kita serahkan ke Kejaksaan," ungkap Kapolres AKBP Arif Budi Purnomo saat membawa tersangka ke Kantor Kejari Lamandau.

Sebelumnya kapolres juga menjelaskan kasus yang menjerat Kades Kinipan Wilem Hengky murni perkara Tipikor APBDes. Wilem Hengky sebagai Kades diduga melakukan penyalahggunaan anggaran di 2019 pada pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan baru di desa sepanjang 1.300 meter dengan lebar 10 meter yang dilaksanakan pada 2017. 

Meski pekerjaan pembukaan dan pembangunan jalan dilakukan di 2017, namun item pekerjaannya baru dianggarkan pada 2019 dengan objek yang sama dan dibayar dengan anggaran sekitar Rp 350 juta. Pada 2019, pihak rekanan hanya melakukan pembersihan pada pekerjaan.

Berdasarkan hasil perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersama inspektorat pada 2019, terungkap bahwa terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp270 juta.

"Sebelumnya setelah diketahui ada temuan, inspektorat juga memberikan kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara tersebut. Namun hal itu tidak dilakukan, sehingga sebagai tindak lanjutnya, temuan itu dilaporkan ke polisi dan kita proses," ungkapnya.

Sementara itu Kajari Lamandau Agus Widodo memastikan pelimpahan berkas dan tersangka dari Polres Lamandau telah diterima kejaksaan. Kejari Lamandau juga resmi menahan tersangka dengan menitipkannya di ruang tahanan Polres Lamandau. Tersangka langsung diantar ke Polres Lamandau oleh Kasie Pidsus yang didampingi Kasie Intel Kejari Lamandau.

Kajari menegaskan setelah menerima berkas pihaknya akan memprosesnya dengan cepat dan profesional. "Kita segera proses, meski kami punya waktu 20 hari untuk memprosesnya hingga berkasnya kita limpahkan ke pengadilan, namun tentu kami akan berupaya maksimal untuk memprosesnya dengan cepat, semoga saja tidak ada kendala," katanya.

Sementara itu saat akan dititipkan di ruang tahanan Polres Lamandau, Kades Wilem Hengky juga diberi kesempatan untuk menemui sejumlah warga Kinipan yang hadir di Mapolres yang dirinya dibebaskan. Berkomunikasi dengan diselingi bahasa daerah, Wilem Hengky meminta warganya untuk menghargai proses hukum yang harus dijalani. 

"Aku harap duat (kalian) hargai kondisiku. Persoalannya tu masalah hitungan ma, hitungan konsultanku dengan hasil hitungan mereka berbeda. Nanti kita ikuti proses di pengadilan untuk membuktikannya. Saya harap tidak melakukan tindakan apapun, silahkan pulang dan tenang, jangan sampai kita melanggar hukum lagi," katanya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru