Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Polres Kotim Ekspos Kasus Penangkapan PNS Disperindagin Tersangka Penipuan Pemesanan Kios

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 08 Februari 2022 - 16:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdakperin) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berinisial AS, diringkus jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotim, karena melakukan penipuan pemesanan kios Pasar Eks Bioskop Mentaya, terhadap seorang korban. 

"Penipuan yang dilakukan terhadap korban berupa pembelian kios, yang dijanjikan oleh AS terhadap korban," ujar Kapolres Kotim AKBP Sarpani, saat ekpos kasus tersebut, Selasa, 08 Februari 2022. 

Dalam kasus penipuan, PNS tersebut menawarkan kepada korban untuk pembelian kios di Pasar Eks Bioskop Mentaya dengan harga Rp 10 juta ukuran kecil dan Rp 25 juta ukuran besar, dengan legalitas berupa Surat Keputusan Kepala Disdagperin Kotim. 

Karena saat itu tersangka bertugas menangani pasar tersebut, korban percaya dan membeli 8 kios kecil serta 2 kios besar dengan harga total Rp 130 juta. Dan kios akan diserahkan setelah korban dapat melunasi pembayaran tersebut.

Setelah korban dapat melunasi pembayaran, dirinya mendapatkan 10 SK Kepala Disdagprin Kotim. Dengan janji akan dapat menempati kios setelah pergantian kepala dinas yang baru. 

Namun setelah berganti, ternyata SK tersebut tidak berlaku. Karena kios tersebut bisa digunakan menggunakan SK dari Bupati Kotim. 

Hal itupun dipertanyakan korban kepada pelaku, hingga akhirnya pelaku tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kasus tersebut dilaporkan kepada pihak kepolisian. 

"Jumlah korban 1 orang, namun kami masih dalami dan tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya," terang Sarpani. 

Aksi penipuan tersebut dilakukan sejak 2019 lalu. Dan saat itu, tersangka masih menjabat sebagai Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Disdagperin Kotim. (MUHAMMAD HAMIM/B-5)

Berita Terbaru