Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kajari Kapuas Tegaskan JPU Tangani Perkara Perkosaan Ini Sesuai Prosedur

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 17 Februari 2022 - 11:11 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kapuas, Arif Raharjo menegaskan Jaksa Penuntut Umum atau JPU yang menangani perkara kasus dugaan pemerkosaan terdakwa H sudah sesuai dengan prosedur.

Didampingi Kasi Intelijen Kejari Kapuas Harisha C Wibowo dan Kasi Pidana Umum Tigor Untung Marjuki, Kajari membantah tegas atas informasi dan berita yang ramai di media sosial terkait perkara tersebut bahwa adanya dugaan permintaan uang untuk jaminan pinjam pakai barang bukti kendaraan bermotor dan memutarbalikan fakta perkara pencurian menjadi pemerkosaan.

"Orangnya datang ke sini mau pinjam barang bukti (Barbuk). Barbuk itu kalau belum inkrah tidak bisa dieksekusi dipinjamkan. Kami disangka kalau pinjam barang bukti harus siapin sekian rupiah, itu gak ada. Saya tidak pernah memerintahkan Kasi Pidum atau Jaksa langsung untuk mengutip atau memungut hal semacam itu," tegas Arif, Kamis 17 Februari 2022.

Dia menegaskan barang bukti kendaraan bermotor berupa mobil belum bisa dikembalikan atau dipinjamkan kepada pemohon dikarenakan masih ada upaya hukum.

"Jaksa bersangkutan juga sudah diperiksa oleh pihak Pengawas Kejati, dan kalau memang terbukti ada Jaksa yang meminta uang untuk suatu kasus, masyarakat bisa langsung dapat melaporkannya langsung kepada saya, dan pastinya akan ditindak dengan sanksi tegas," jelasnya.

Kajari menceritakan penanganan perkara tersebut awalnya itu kasus pencurian kemudian setelah dipelajari oleh jaksa peneliti diberikan petunjuk tambah pasal pemerkosaan.

"Karena apa karena faktanya seperti itu. Kemudian bergulir persidangan penuntutan dan hakim sependapat dengan apa yang kami dakwakan. Putuslah pasalnya pasal pemerkosaan. Ditingkat pertama putusannya 8 tahun 6 bulan," ucapnya.

"Jadi terbukti pemerkosaan dan terdakwa dijatuhi pidana penjara. Inilah yang diprotes pihak keluarga terdakwa melalui PH nya," tururnya.

"Kenapa pasalnya ditambah, justru itu tadi saya katakan bahwa kejaksaan itu dominus litis dia pemilik perkara melihat sesuatu berdasarkan objektivitas," lanjutnya. Dia meyakini bahwa JPU justru melaksanakan tugas dan fungsinya. JPU inikan instrumen negara.

"Perkara itu juga diajukan banding dan alhamdulillah juga hakim banding sepakat dengan kami terbukti perkosaannya dan dihukum menguatkan 8 tahun 6 bulan. Jadi kalau terdakwa kami menerima dan kami menerima sudah ada proses dan sudah inkrah baru bisa dieksekusi barang bukti itu," tegasnya.

Dijelaskan juga kenapa tuntutan ditingkat pertama 12 tahun. "Karena pelakunya seorang residivis dalam perkara cabul juga. Korbannya anak," jelasnya.

Ditegaskannya ini bukan pembelaan atau apa. Tapi resiko konsekuensi profesi jaksa bahwa proses peradilan itu proses dialektika. "Dialog kan diuji di persidangan. Dan alhamdulillah hakim sependapat apa yang kami dakwakan," imbuhnya.

Dia menegaskan melihatnya secara objektiv murni pure penanganan perkara. Pertimbangannya jelas kenapa dituntut 12 tahun. Kenapa dipasang pasal perkosaan.

"Itu bukan mengada-ada. Kalau tidak ada perbuatan perkosaan kami tidak akan pasang pasal itu," tuturnya. Diakhir, Kajari menyebutkan tidak memaksakan pandangannya ini bisa diterima.

"Kebetulan kami diamanahkan negara menjalankan fungsi pengawasan. Wajar kalau ada yang tidak puas karena isi kepala berbeda beda. Tapi insya Allah kami mengambil sikap itu semua ada pertimbangannya insya Allah dapat kami pertanggungjawabkan tanpa ada yang aneh-aneh," tegasnya lagi.

Sebelumnya, adapun perkara tersebut juga berkaitan dengan adanya laporan dari istri terdakwa terhadap oknum Jaksa yang diduga meminta sejumlah uang. Berita lengkapnya di sini "Oknum Jaksa Dilaporkan ke Komisi Kejaksaan"  https://www.borneonews.co.id/berita/254530-oknum-jaksa-dilaporkan-ke-komisi-kejaksaan (DODI RIZKIANSYAH)

Berita Terbaru