Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sudah 3 Kali Jual Kayu, Ditangkap Saat Mau Jual Hasil Tebangannya

  • Oleh Naco
  • 07 Maret 2022 - 20:50 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Aliansyah jalani sidang atas kasus illegal loging dengan mendengarkan keterangan saksi Deny dan Zakaria. Dari keterangan saksi itu terungkap mereka ditangkap saat mau jual kayu kepada Aliansyah.

Saksi Deny dan saksi Zakaria mengaku ditangkap oleh anggota Satpolair Polres Kotim saat membawa kayu hasil tebangan mereka.

"Ketika itu kayu yang saya bawa 3 batang, sekitar 1 meter kubik," kata saksi Deny, Senin, 7 Maret 2022.

Di mana kayu itu merupakan jenis Meranti campuran, oleh terdakwa dijual kepada Aliansyah, begitu juga kayu yang dibawa olek Zakaria.

"Kalau saya sudah 3 kali sebelumnya jual kayu dengan Aliansyah," ucap saksi Deny.

Sementara itu Zakaria dalam kesaksiannya menyebut kayu yang ditebanganya didapat dari satu lokasi dengan Deny. Di mana kayu yang dibawanya itu akan dijual dengan harga per meter kubiknya Rp 1 juta. 

"Kalau sebelumnya hasil penjualan sudah kami terima, kalau yang ditangkap ini belum sempat karena diamankan saat menuju ke kediaman Aliansyah," tukas saksi.

Keduanya mengaku tidak memiliki izin dalam menebang dan membawa kayu hasil hutan tersebut, bahkan saat menjual kayu itu ada ada dokumennya.

Dalam kasus ini Aliansyah diamankan pada Rabu, 13 Oktober 2021 sekitar pukul 12.15 WIb di UD Harapan Bersama Jalan M Ilmi, Desa Jaya Kelapa, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari terdakwa diamankan kayu Meranti sebanyak 1.034 keping atau dengan volume 11,5852  meter kubik, dan kayu Ulin sebanyak 549 keping atau dengan volume 12, 2154 meter kubik. (NACO/B-5)

Berita Terbaru