Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

LPSK Salurkan Kompensasi Rp 1,13 M untuk Korban Terorisme

  • Oleh ANTARA
  • 13 Maret 2022 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Banda Aceh - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyalurkan kompensasi kepada sembilan korban terorisme masa lalu di Aceh sebesar Rp 1,13 miliar.

Wakil Ketua LPSK Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh berjumlah 11 permohonan, di mana sembilan orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara.

“Sembilan korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lamkabeu, Aceh Besar di mana kompensasi ini diberikan untuk satu orang luka berat dan delapan korban lainnya luka sedang,” katanya di sela-sela penyerahan kompensasi kepada korban terorisme masa lalu di Aceh yang berlangsung di Pendopo Gubernur dan diserahkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah bersama dirinya dan Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo.

Ia menjelaskan kompensasi untuk sembilan korban tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana dimandatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.

Ia menyebutkan sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda dengan total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah sebesar Rp59.220.000.000.

“Penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020,” katanya.

Ia mengatakan sejak Undang Undang tersebut lahir, secara eksplisit dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.

“Undang Undang Nomor 5 Tahun 2018 merupakan produk hukum yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” kata Achmadi.

Pihaknya berharap kompensasi tersebut dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. “LPSK siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk membangun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan,” katanya.

Wakil Ketua LPSK Antonius PS Wibowo juga berharap ada langkah-langkah pemerintah daerah seperti Dinas UKM dan Koperasi Pemprov Aceh, agar dapat memberikan program-program pendampingan sosial dan ekonomi sehingga kompensasi yang telah diberikan dari Negara dapat dimanfaatkan oleh korban secara lebih produktif.

Anton juga mendorong Pemprov Aceh dapat mensinergikan program bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan bantuan kesehatan sehingga dapat diakses oleh korban kejahatan di wilayah Aceh.

Berita Terbaru