Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kuras Isi Rumah Orang Tua Hingga Merugikan Rp 200 Juta

  • Oleh Naco
  • 17 Maret 2022 - 16:31 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Novriady alias Novri dilaporkan oleh ayahnya Mahmud lantaran menjual perabotan rumah tangga hingga merugikan orang tuanya mencapai Rp 200 juta.

"Perabotan yang saya ambil itu saya jual lagi," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Kamis, 17 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatanya berawal pada Oktober 2021 tersangka meninggalkan rumah orang tuanya di Jalan Cristopel Mihing, Gang Saudara, Kelurahan Baamang Tengah, Kevamatan Baamang,  Kabupaten Kotawaringin Timur.

Tersangka saat itu mulai menjual peralatan rumah tangga diantaranya dijual kepada Slamet Haryanto dan Bunga Citra Dwi Tiara Sandi.

Adapun kepada Slamet barang yang dijual yakni lemari dan drum, sementara kepada Citra etalase. Sementara barang lain dijual kepada warga lainnya.

Kemudian pada 6 Desember 2021 tersangka membongkar rumah dan saat itu ibunya Renny melihat hal tersebut dan memberitahukan kepada suaminya Mahmud, hingga tersangka dilaporkan.

Adapun barang bukti yang dicuri tersangka yakni kulkas, AC, peralatan dapur seperti piring, mangkok, gelas, rak piring, meja makan dan 2 buah drum, sofa, etalase, kayu bekas bongkaran rumah, lemari, profile, kasur, dan ranjang. (NACO/B-6)

Berita Terbaru