Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jual Lapak Pedagang, Sebut Atas Perintah Atasannya Saat Itu

  • Oleh Naco
  • 28 Maret 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Alusius Saptana mengaku berani menjual lapak atau kios pedangan eks Pasar Mentaya atas suruhan pimpinannya saat itu yakni kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Akibat perbuatannya itu korban Hj Iriani dan Hj Aan harus alami kerugian Rp 130 juta.

"Saya terima uang dari korban secara bertahap," kata tersangka saat pelimpahan berkas tahap II di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Senin, 28 Maret 2022 terungkap kalau tersangka melakukan perbuatannya itu pada Desember 2019 di pasar Rakyat Jalan Ahmad Yani, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dengan cara tersangka menawarkan korban untuk membeli kios di pasar Eks Mentaya, dengan ukuran kecil Rp 10 juta dan ukuran besar Rp 25 juta dengan SK Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban membeli 8 kios kecil dan 2 kios besar dengan total harga Rp 130 juta, korban membayar secara bertahap hingga lunas dengan bukti kuitansi Rp 92 juta dan Rp 28 juta tidak ada kuitansi.

Oleh tersangka korban diberikan 10 SK atas nama orang yang namanya digunakan oleh korban, korban dijanjikan akan menempati kios itu setelah pergantian kepala dinas yang baru.

Sampai kepala dinas berganti korban tidak bisa menempatkan kios itu dan saat bertanya di instansi terkait dijelaskan kepada korban bahwa SK tersebut tidak berlaku. Mengetahui hal tersebut korban meminta pertanggungjawaban tersangka. 

Karena tidak juga bertanggung jawab akhirnya korban melaporkan tersangka, namun demikian tersangka menjual lapak itu kepada para pedagang atas perintah atasanya yakni kepala dinas saat itu. (NACO/B-6)

Berita Terbaru