Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Diskotik dan Klab Malam di Palangka Raya Dilarang Buka Selama Ramadan

  • Oleh Hendri
  • 03 April 2022 - 11:00 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Kota Palangka Raya melarang aktivitas di Diskotik dan Klab Malam selama Bulan Suci Ramadan 1443 Hijriah. Aturan ini ditegaskan dalam surat edaran Wali Kota tentang pengaturan usaha hiburan umum, restoran, rumah makan dan kedai minum.

Sementara tempat karaoke, kafe dan tempat hiburan sejenisnya diperbolehkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan batasan 50 persen pengunjung.

Selama Ramadan, Karaoke, Kafe serta Restoran/Rumah Makan/Warung Makan dan Kedai Makan/Minum tidak diperkenankan menjual minuman beralkohol.

Pengusaha yang bergerak pada jenis usaha tersebut juga diminta untuk tidak membuka usaha secara terbuka sebagai bentuk menghormati antar umat beragama.

"Bagi yang tidak mematuhi surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," kata Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, Minggu 3 April 2022.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk merawat dan menjaga toleransi, kerukunan, dan persaudaraan antar umat beragama di Bumi Tambun Bungai ini.

"Tanggung jawab kita semuanya agar yang namanya toleransi kerukunan dan persaudaraan harus kita rawat bersama-sama," pungkasnya. (HENDRI/B-6)

Berita Terbaru