Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

SK Belum Diterbitkan, Guru Kontrak di Palangka Raya Mengadu ke DPRD

  • Oleh Hendri
  • 04 April 2022 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Forum ASN Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Guru Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori usia 35 tahun ke atas (GTKHNK35+) menyampaikan aspirasi kepada Komisi C DPRD Palangka Raya, Senin 4 April 2022.

Adapun pertemuan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut membahas terkait SK ASN Guru PPPK yang tak kunjung terbit dan diserahkan kepada peserta yang dinyatakan lulus seleksi tahap 1 dan 2 tahun lalu.

Ketua Forum ASN Guru PPPK dan GTKHNK35+, Stepanus mengatakan, pada tahun 2021 seleksi PPPK tahap 1 lulus dan mengisi formasi sebanyak 43 orang dan tahap 2 lulus dan mengisi Formasi sebanyak 52 orang. Sehingga jumlah peserta seleksi yang berhasil Lulus dan mengisi formasi sebanyak 95 orang.

Kemudian penyampaian atau pengajuan usul NI PPPK oleh BKPSDM Kota Palangka Raya telah diajukan ke kanreg 8 BKN di Banjarbaru sejak Januari 2021 baik dari lulusan tahap 1 dan Tahap 2.

Pada pertengahan Februari 2022 dari data Kanreg 8 BKN diketahui bahwa usulan pengajuan NI PPPK semua telah disetujui dan dikembalikan ke BKPSDM untuk proses SK dan Perjanjian Kerja.

"Namun sampai pada tanggal 4 April 2022 SK dan Perjanjian Kerja, masih belum disampaikan BKPSDM kepada Pemerintah Kota untuk penandatanganan. Kami Forum ASN Guru PPPK meminta agar gaji diberikan sesuai TMT yang tertuang dalam salinan SK Pengangkatan dan dirapel," kata Stepanus.

Penyampaian aspirasi tersebut disambut Ketua  Komisi C DPRD Palangka Palangka M Hasan Busyairi bersama jajarannya. Sebagai wakil rakyat sekaligus komisi yang membidangi pendidikan pihaknya membuat sejumlah rekomendasi untuk dilaksanakan pemerintah setempat.

Adapun pernyataan sikap Komisi C antara lain mendesak BKPSDM segera menyelesaikan SK dan Perjanjian Kerja ASN Guru PPPK sebelum Bulan Ramad an 2022 berakhir.

Kemudian mendesak Bidang Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya agar BKPSDM segera menyampaikan SK dan Perjanjian Kerja kepada Pemerintah Kota agar segera diproses dan ditandatangani.

Terakhir mendorong ASN Guru PPPK agar bersabar sementara penyelesaian SK dan Perjanjian Kerja selesai dan Komisi C akan mengawal proses penyelesaian SK dan Perjanjian Kerja oleh BKPSDM. (HENDRI/B-11)

Berita Terbaru