Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jaksa Tuntut 10 Tahun Penjara Suami Habisi Istri

  • Oleh Naco
  • 12 April 2022 - 12:51 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Usai didengar keterangannya Jaksa I Made Gunadi langsung mengajukan tuntutan hukuman kepada Wiwin alias Erwin pembunuh istrinya, Superni.

Dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga ini ayah 2 anak ini dituntut pidana selama 10 tahun penjara oleh jaksa.

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 44 Ayat 2 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," kata jaksa.

Memberatkan terdakwa, perbuatannya telah menghilangkan nyawa korban dan meninggalkan 2 orang anak yang masih di bawah umur.

Sementara meringankan kata jaksa dalam pertimbangannya terdakwa membiayai pemakaman korban hingga melaksanakan acara tiwah.

Menanggapi tuntutan itu terdakwa secara lisan memohon keringanan, dengan alasan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, namun jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya.

Dalam kasus ini terdakwa melakukan perbuatannya, Senin 15 November 2021  sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Jenderal Sudirman Km 41 Desa Penyang, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Korban dibunuh dengan cara ditusuk pada bagian dadanya setelah terdakwa menuduh istrinya main mata dengan pria lain. (NACO/B-11)


TAGS:

Berita Terbaru