Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mantan Ketua Gapoktan Sebut 2 Warga yang Dilaporkan PT MJSP Punya Hak atas Sawit yang Digelapkan

  • Oleh Naco
  • 22 April 2022 - 14:41 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Samsuni mantan Ketua Gapoktanhut Bagendang Raya, dihadirkan jaksa dalam kasus penggelapan buah sawit dengan terdakwa M Taufik dan Romansyah.

Dalam kesaksiannya Samsuni menyebut kedua terdakwa yang dilaporkan PT MJSP itu punya hak atas sawit yang mereka gelapkan.

Di hadapan hakim, jaksa dan kuasa hukum terdakwa, Samsuni menyebut tidak begitu tahu persis soal kasus yang menyeret kedua terdakwa.

Kata saksi, kedua terdakwa merupakan anggota Gapoktanhut yang namanya terdaftar dalam SK Kementerian Lingkungan Hidup.

"Keduanya sampai diadili setelah adanya laporan sepihak dari perusahaan atas kasus penggelapan," ucapnya.

Menurut saksi, dari informasi kepadanya keduanya dianggap melakukan penggelapan padahal diakui keduanya memiliki hak juga di areal itu, karena keduanya anggota dalam Gapoktanhut.

Perusahaan kata saksi melapor kedua  terdakwa yang bekerja sebagai sopir itu karena merasa ada kerjasama dengan pihak Gapoktanhut, di mana sawit itu berasal dari areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya.

Dalam dakwaan jaksa Taufik dan Romansyah adalah pihak ketiga yang mengangkut sawit yang dipanen di areal HTR Gapoktanhut Bagendang Raya bekerjasama dengan PT MJSP berdasarkan SPK dengan PT MJSP.

Januari 2021 sebanyak 1 truk dan Maret 2021 sebanyak 14 truk dijual kepada pengepul oleh keduanya, padahal harusnnya sawit itu diantar ke pabrik MAP Mill. (NACO/B-11)

Berita Terbaru