Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Uang Pembelian Sarang Burung Walet Digunakan untuk Keperluan Pribadi, Pria Ini Jadi Terdakwa

  • Oleh Apriando
  • 09 Mei 2022 - 22:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Fauzi terdakwa tindak pidana penipuan sarang burung walet mengaku menggunakan uang yang diberikan oleh pembeli untuk keperluan pribadi yakni pembayaran hutang.

"Saya belikan sarang, karena ada mepet utang, terpaksa uangnya saya gunakan untuk keperluan yang lain. Pertama dibelikan sarang burung kemudian dijual kembali dan uangnya dibayarkan ke hutang," ucapnya saat menjalani sidang lanjutan secara virtual di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin 9 Mei 2022

Dalam dakwaan jaksa, terdakwa dan korban sudah sering bertransaksi jual beli sarang burung walet sejak 2021. Awal Januari 2022 terdakwa dan saksi korban melakukan transaksi jual beli sarang burung walet terakhir kalinya yang dilakukan dengan sistem pembayaran cash (ada uang ada barang) di rumah saksi korban.

Pada 09 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban melalui pesan WhatsApp dengan menawarkan sarang burung walet seberat 15Kg bahkan terdakwa mengirimkan video dan foto untuk meyakinkan korban bahwa sarang walet tersebut ada ditangan terdakwa dan terdakwa berjanji barang tersebut akan sampai di Palangka Raya pada 13 Januari 2022.

Atas tawaran dan video yang dikirimkan terdakwa tersebut korban percaya dan tertarik. Lalu pada 10 januari 2022 saksi korban dampingi saksi Topik (tukang sortir barang) yang kebetulan tinggalnya bersamaan dengan korban sekira mentranfer uang Rp 130.000.000 melalui dua rekening.

Pada 12 Januari 2022 terdakwa menghubungi korban kembali melalui pesan WhatsApp dengan mengatakan bahwa ada tambahan sarang seberat 10 Kg disertai video sarang waletnya dan barang tersebut akan diantar sekaligus dengan pesanan yang pertama yaitu esok hari pada 13 Januari 2022. 

Terdakwa meminta korban mengirimkan uang Rp 100.000.000 karena sudah terlanjur percaya dan merasa besok siang barang akan sampai di tangan korban mengikuti permintaan terdakwa dengan mengirimkan kembali uang Rp 100.000.000.

Pada 13 Januari 2022 sarang walet yang dijanjikan terdakwa tidak pernah sampai. Terdakwa melarikan diri serta Hand phonenya pun tidak aktif dan uang milik korban digunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu membayar hutang, atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Kepolisian untuk ditindak lanjuti prosesnya sesuai hukum yang berlaku. 

Atas perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 230.000.000. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru