Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

MADN Bersama Masyarakat Desa Patai Perjuangkan IUPHKm Cempaga Perkasa

  • Oleh Naco
  • 03 Juni 2022 - 06:20 WIB

BORNEONEWS,  Sampit - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Majelis Adat Dayak Nasional (MADN)  menyebutkan pihaknya akan terus bersama dengan masyarakat Desa Patai, Kecamatan Cempaga untuk memperjuangkan hak IUPHKm Cempaga Perkasa. 

“LBH MADN diberikan mandat langsung oleh Presiden MADN untuk menndampingi masyarakat Desa Patai untuk memperjuangkan IUPHKm yang secara hukum itu diberikan oleh  negara kepada mereka,” kata Letambunan dari LBH MADN, Kamis 2 Juni 2022.

Lanjut Letambunan, MADN tegas dan jelas dalam posisi untuk membela kepentingan masyarakat sehingga saat diberikan mandat kepada dirinya   di bidang LBH di departermen Pertanian, Perkebunan, Perikanan dan Peternakan MADN untuk mengambil tindakan hukum untuk membela kepentingan IUPHKm Cempaga Perkasa dan hak-hak masyarakat  sesuai dengan dukomen yang telah dimiliki sah secara hukum.

Dilanjutkannya, surat tersebut langsung diterbitkan dari Presiden MADN yakni Marthin Billa dan Yakobus Kumis sebagai Sekretaris Jendral.

Sehingga dirinya akan bersama masyarakat untuk mengambil langkah-langkah untuk memperjuangkan hak masyarakat di IUPHKm Cempaga Perkasa itu.

Letambunan menyayangkan sikap dari pihak-pihak yang seolah-olah ingin mengadu domba sesama masyarakat Desa Patai tersebut. 

"Sekjen MADN juga sudah tegas memberikan warning kepada PT Wanayasa Kahuripan Indonesia (WYKI)," tukasnya.

Sementara itu sebelumnya Sekretaris Jenderal MADN Yakobus Kumis, bersama LBH MADN Letambunan Abel, saat mendampingi Presiden MADN  Marthin Billa menemui perwakilan masyarakat Desa Patai selaku penanggung jawab IUPHKm.

Berdasarkan telaahan itu MADN meyakini kebenaran ada pada masyarakat, karena itu MADN mengingatkan pihak  terkait tidak lagi mengambil hak masyarakat di areal IUPHKm tersebut dan mempersilahkan masyarakat untuk beraktivitas di areal tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.

Yakobus mengingatkan masyarakat selalu bersatu untuk mengelola areal yang merupakan hak mereka, apalagi masyarakat sudah membayar semua kewajiban kepada negara  terkait kepemilikan IUPHKm tersebut yang kini dikuasai PT WYKI.

Sementara itu terkait statemen dari MADN tersebut, PT WYKI enggan berkomentar. "Baiknya konfirmasi ke pihak terkait," ucapnya singkat. (NACO/B-6)


TAGS:

Berita Terbaru