Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Iming-Iming Manis Buat Korban Hamil Hingga 2 Bulan

  • Oleh Ramadani
  • 08 Juni 2022 - 10:51 WIB

BORNEONEWS, Muara Teweh - Korban pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur yang baru terjadi di Kecamatan Teweh Tengah ternyata mempunyai hubungan khusus dengan tersangka.

Korban yang masih di bawah umur berpacaran dengan tersangka. Korban mau melakukan hubungan intim dengan tersangka karena diiming-imingi dengan janji manis oleh tersangka yakni akan menikahi korban.

"Tersangka memang ada memiliki hubungan khusus dengan korban yaitu berpacaran, bahkan sampai saat ini statusnya masih berpacaran," jelas Kapolres Barito Utara melalui Kasat Reskrim AKP Wahyu Satiyo Budiarjo, Selasa 7 Juni 2022.

Motif tersangka melakukan persetubuhan atau cabul terhadap korban adalah karena tersangka membujuk rayu korban dengan iming – iming janji kepada korban, kalua korban hamil akan bertanggung jawab menikahi korban, sehingga korban mau dilakukan persetubuhan atau cabul oleh tersangka dan menurut pengakuan tersangka perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.

Kejadian tersebut diketahui oleh ibu kandung korban yang melihat kondisi anaknya berbeda dari biasanya. Lalu dia menanyakan kepada korban dan meyakinkannya dengan melakukan pemeriksaan. 

Ibu korban mengambil inisitaif untuk melakukan tes kehamilan menggunakan tes pek dan ternyata korban positif hamil selanjutnya pada 22 Mei 2022 ibu korban membawa korban ke dokter dan ternyata usia kandungan dari korban tersebut sudah berjalan hampir 2 bulan. 

Atas peristiwa tersebut pelapor selaku ayah kandung dari korban merasa keberatan dan mengadukan kejadian tersebut Ke Polres Barito Utara.

"Dengan kondisi korban yang masih di bawah umur dan telah disetubuhi oleh tersangka. Ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi," terang AKP Wahyu Satiyo Budiarjo.

Dengan itu pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka dan didapati beberapa barang bukti yakni satu lembar baju kemeja lengan pendek warna biru, satu lembar celana kain panjang warna abu rokok, satu lembar celana dalam warna muda, satu lembar baju daster warna kuning satu lembar celana legging ¾ warna abu rook, dan satu lembar celana dalam warna putih.

"Kini tersangka telah kami amankan di Mapolres Barito Utara dan menjalani proses hukum lebih lanjut" pungkasnya. (RAMADHANI/B-6)

Berita Terbaru