Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pasutri Sabu Divonis 7 Tahun Penjara

  • Oleh Naco
  • 10 Juni 2022 - 13:30 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Pasangan suami istri Uris D Gantan dan Sunarti alias Mama Bayu dijatuhi vonis selama 7 tahun penjara.

Selain itu keduanya juga didenda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan penjara.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan keduanya terbukti bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menanggapi putusan itu keduanya menyatakan menerima. "Saya terima yang mulia," kata Uris yang diamini istrinya tersebut.

Jumat, 10 Juni 2022 terungkap kalau keduanya ditangkap pada Selasa, 25 Januari 2022 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan PT Sarpatim Km 2, RT 13 RW 5 Kelurahan Kuala Kuayan, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Dari hasil penggeledahan ditemukan sabu sebanyak 12 paket seberat 4,29 gram, uang sebesar Rp 15 ribu, timbangan digital, korek api gas, 1 pak plastik klip ukuran kecil, 1 pak plastik klip ukuran besar, 3 buah sedotan plastik dan toples.

Adapun sabu itu oleh mereka disimpan dalam sebuah dompet di gantung di gantungan jilbab Sunarti, yang mana semua barang bukti itu ditemukan di dalam kamar. (NACO/B-5)

Berita Terbaru