Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Kominfo Palangka Raya Optimalkan PAD dari Retribusi Menara Telekomunikasi

  • Oleh Hendri
  • 11 Juni 2022 - 14:30 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo-SP) Kota Palangka Raya berupaya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi menara telekomunikasi.

"Kami baru saja kaji banding ke Diskominfo Kota Banjarbaru untuk melihat sejauh mana implementasi tentang retribusi pengendalian menara telekomunikasi sehingga bisa diterapkan di tempat kita," kata Plt. Kepala Dinas Kominfo-SP Kota Palangka Raya, Fifi Arfina, Sabtu 11 Juni 2022.

Ia mengatakan hasil kaji banding tersebut nanti akan diterapkan untuk pengelola atau pemilik sejumlah menara telekomunikasi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi.

"Dengan mengoptimalkan pengendalian terkait retribusinya tentu saja kami ingin memberikan pemasukan bagi daerah melalui PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan dalam segala bidang," jelasnya.

Adapun tarif retribusi ditetapkan sebesar 2 persen dari nilai jual objek pajak yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terhadap bangunan menara telekomunikasi seluler di wilayah Kota Cantik.

Objek retribusi pengendalian adalah pelayanan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi seluler, dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum.

Sementara itu tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, peninjauan struktur dan besarnya tarifnya dilakukan dengan mempertimbangkan indeks harga dan perkembangan perekonomian yang diatur melalui Perwali. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru