Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Korban Penipuan Arisan Online Ajukan Hukum Perdata, Minta Ganti Rugi

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 14 Juni 2022 - 17:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Kasus penipuan dengan modus investasi dan arisan bodong yang dilakukan oleh seorang wanita inisial IWDF warga Kelurahan Madurejo, Kecamatan Arut Selatan kembali bergulir di pengadilan.

Kali ini wanita yang aktif di kegiatan sosial tersebut kembali digugat secara perdata di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun oleh para korbannya yang berjumlah 3 orang dengan tuntutan meminta ganti rugi.

Disampaikan oleh salah satu korban inisial D, bahwa ia bersama dua orang korban arisan Get Rp 25 juta, telah mengajukan berkas tuntutan perdata dan dalam waktu dekat ini, persidangan akan digelar.

"Berkas tuntutan sudah kita ajukan dan dijadwalkan sidang pertama yaitu nanti pada Kamis, 23 Juni 2022 di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun," kata D kepada Borneonews, Selasa, 14 Juni 2022.

Proses persidangan nantinya, pihaknya akan didampingi pengacara. Kemudian, untuk tuntutan yang diajukan yaitu berupa ganti rugi materieel dan immaterieel secara tunai.

Dari ketiga korban, mereka mengajukan tuntutan ganti rugi materieel sebesar Rp 96 juta dan immaterieel Rp 28 juta.

"Langkah perdata ini kami ambil adalah untuk memberikan efek jera dan pembelajaran bagi masyarakat. Agar kasus serupa jangan sampai terjadi lagi di masyarakat," ungkapnya.

Diinformasikan sebelumnya, bahwa atas kasus penipuan tersebut, bandar arisan bodong ini telah di vonis hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, pada 12 April 2022. (DANANG/B-6)

Berita Terbaru