Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Ini Ditangkap Anggota Polsek Pulau Petak

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 16 Juni 2022 - 17:31 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Seorang pemuda berusia 18 tahun telah diamankan personel Polsek Pulau Petak karena diduga menyetubuhi anak usia 14 tahun yang masih di bawah umur.

Pelaku melakukan perbuatan tersebut di salah satu desa wilayah Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Rabu 8 Juni 2022

Kapolsek Pulau Petak Iptu Suroto membenarkan telah mengamankan seorang pemuda karena dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur setelah menerima laporan dari pihak keluarga korban.

"Untuk pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Suroto kepada wartawan, Kamis, 16 Juni 2022.

Kapolsek membeberkan kronologis kejadian terjadi pada 8 Juni 2022, berawal saat pelaku korban menjemput di salah satu warung.

Lalu, pelaku membawa korban ke lokasi dan membujuk korban untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri dengan dijanjikan oleh pelaku bahwa korban akan dinikahi.

Tidak terima atas kejadian tersebut pelapor selaku orang tua korban merasa keberatan sehingga melaporkan ke Polsek Pulau Petak dan ditindaklanjuti.

Barang bukti diamankan berupa sejumlah pakaian. Pelaku akan dikenakan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (DODI RIZKIANSYAH/B-6)

Berita Terbaru