Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kapuas Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 27 Juni 2022 - 19:51 WIB

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat menyampaikan Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggung jawaban Pelaksanaan APBD 2021 kepada DPRD, Senin, 27 Juni 2022.

Penyampaian Raperda dilaksanakan dalam rapat paripurna ke 1 masa persidangan III tahun sidang 2022 di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kapuas.

Bupati mengatakan penyampaian ini sebagai implementasi ketentuan peraturan perundang undangangan, maka pada hari ini Pemkab Kapuas mengajukan Raperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kapuas 2021 kepada DPRD untuk dibahas bersama sesuai mekanisme yang berlaku.

"Penyampaian pertanggung jawaban pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada daerah, kepada masyarakat melalui DPRD," kata Ben dalam sambutannya.

Bertujuan untuk memberikan gambaran mengenai pelaksanaan APBD setiap tahun anggaran sekaligus meningkatkan effisiensi, efektiviitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Kapuas.

"Dengan kerjasama dan dukungan semua pihak termasuk unsur pimpinan dan anggota DPRD Kapuas untuk apa yang dilakukan berjalan dengan lancar dan baik," ucapnya.

Disampaikannya juga untuk laporan keuangan pemerintah daerah2021 sebelum dilaporkan kepada masyarakat melalui DPRD telah diperiksa oleh BPK RI perwakilan Kalteng. Dan berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut untuk yang keenam kali Kapuas mendapatkan opini WTP.

"Ini semua kembali lagi atas dukungan semuanya atas kerjasama dan kerja keras semua," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru