Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Kotim Larang Perusahaan Sewa Angkutan yang Berplat Non KH

  • Oleh Muhammad Hamim
  • 19 Juli 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Sampit - Bupati Kotawaringin Timur, Halikinnor meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) agar tidak memberikan pekerjaan kepada para pengusaha transportir atau angkutan yang kendaraannya memiliki nomor polisi luar Kalimantan Tengah atau non KH.

"Kami sudah buat surat edaran terkait hal tersebut, dan nantinya akan kami lakukan penertiban," ujar Halikinnor, Selasa, 19 Juli 2022.

Hal tersebut dilakukan oleh Pemkab Kotim, karena selama ini sangat banyak truk angkutan baik itu truk tangki angkut CPO maupun dump truk yang berplat non KH.

Sehingga tidak ada sumbangsih untuk daerah, sedangkan mereka menggunakan jalan dan tentunya berdampak negatif terhadap kondisi jalan yang cepat rusak dan membahayakan pengendara lainnya.

"Kami minta agar angkutan di Kotim berplat KH-F, sehingga pajak kendaraanya masuk ke Kotim," katanya.

Dia menjelaskan saat ini pemerintah pusat telah menetapkan 66 persen pajak kendaraan masuk ke kas daerah, sehingga jika plat non KH di mutasi ke Kotim. Maka sumbangsihnya untuk daerah sangatlah besar nantinya.

"Saya harap hal itu dilaksanakan oleh para pemilik angkutan. Sehingga, pendapatan daerah meningkat dan pembangunan juga akan berjalan dengan baik," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-11)

Berita Terbaru