Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

2 Penambang Liar Diciduk Polres Kobar

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 20 Juli 2022 - 14:51 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satreskrim Polres Kotawaringin Barat menangkap 2 pelaku penambang tanpa izin (Peti) atau penambang liar di wilayah Desa Sei Sekonyer, Kecamatan Kumai, Kobar.

Ke 2 tersangka bukan satu komplotan, namun mereka berada dilokasi yang berdekatan sehingga memudahkan tim untuk menangkapnya.

"Dua tersangka inisial S dan KA, diamankan di Desa Sekonyer, pada selaasa 12 Juli 2022. Keduanya terbukti melakukan penambangan ilegal di lokasi tersebut," ujarnya Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu 20 Juli 2022.

Dalam perkara yang pertama dengan tersangka inisial S, ia melakukan kegiatan pertambangan dengan menggunakan alat berupa mesin dompeng, mesin kato air, mesin alkon, selang spiral, selang gabang, cangkul, karpet dan alat dulang.

Dari kegiatan pertambangan yang dilakukan tersangka ini mendapatkan hasil tambang berupa emas dan puyak. Kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah berjalan sekitar setahun lamanya.

"Dengan hasil emas yang didapatkan setiap kali melakukan proses dulang adalah sekitar 1 gram dan kegiatan pertambangan tersebut dilakukan oleh tersangka tanpa disertai izin yang syah dibidang pertambangan," sebutnya.

Tersangka kedua inisial KA juga diamankan Selasa 12 Juli 2022 di Desa Sei Sekonyer. Dalam pertambangan yang dilakukan oleh tersangka tersebut mendapatkan hasil tambang berupa puyak, kegiatan pertambangan yang dilakukan oleh tersangka tersebut sudah berjalan sekitar dua tahun lamanya, dengan hasil puyak yang didapatkan setiap kali melakukan kegiatan pertambangan adalah sekitar 60 Kg.

"Kemudian dijual dengan harga Rp. 7 ribu /Kg dan kegiatan pertambangan tersebut dilakukan, oleh tersangka tanpa disertai ijin yang syah dibidang pertambangan," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 UU No 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU No 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. (DANANG/B-11)

Berita Terbaru