Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Mucikari Prostitusi Online Diadili

  • Oleh Apriando
  • 27 Juli 2022 - 11:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Olis (22) mucikari prostitusi online harus duduk menjadi pesakitan di kursi terdakwa Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa sore, 26 Juli 2022.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Heru Setiyadi. Olis didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau pasal 296 KUHP.

"Terdakwa sudah beberapa kali mencarikan tamu untuk saksi H melakukan hubungan seks berbayar dan untuk tarif terdakwa yang menentukan tergantung pelayanan yang diterima," Ucap Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan dakwaannya.

Dalam dakwaan, Jaksa mengungkapkan perkara bermula pada Rabu, 25 Mei 2022 Anggota Polda Kalteng mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang melalui aplikasi MI Chat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan.

Melalui akun MiChat bernama “Angel Cantik”, setelah tawar menawar terjadi kesepakatan harga melalui chat sebesar Rp 600.000 dan terdakwa memberikan lokasi pertemuan di kamar sebuah wisma Jalan Cut Nyak Dien Kota Palangka Raya.

Petugas Ditreskrimum Polda Kalteng datang untuk mengamankan Saksi berinisial H dan terdakwa Olis berikut dengan barang bukti berupa sebuah handphone milik terdakwa sebagai pengguna dari akun Angel Cantik dan terdapat bukti transfer uang sebesar Rp.600.000.

Berdasarkan keterangan terdakwa sesuai kesepakatan antara terdakwa dan saksi H akan membagi hasil fee dari pembayaran BO dengan keuntungan dalam setiap transaksi adalah 20 persen.

Pemesanan kamar dilakukan oleh terdakwa dan sudah beberapa kali mencarikan tamu untuk H melakukan hubungan seks berbayar. Untuk tarif terdakwa yang menentukan tergantung pelayanan yang diterima apakah pelayanan Short Time (ST) atau Long Time (LT).

Pembayaran bisa secara tunai dan bisa juga melalui rekening terdakwa. Korban H sendiri direkrut oleh terdakwa dari Martapura ke Palangka Raya. (APRIANDO/B-5)

Berita Terbaru