Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Faktor Penyebab Konflik Pertanahan Salah Satunya RT Tandatangani Bukan Wilayah Kerja

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 05 Agustus 2022 - 11:31 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kasus sengketa dan konflik pertanahan banyak terjadi di Indonesia khususnya di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Kewenangan seorang Ketua RT yang tidak mentaati aturan, juga salah satu penyebab terjadinya sengketa pertanahan bahkan dapat memicu konflik antar warga.

Hal tersebut terjadi diwilayah Kelurahan Bukit Tunggal Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya. Seorang Oknum Ketua RT menandatangani surat tanah yang bukan wilayah kerjanya.

Warga yang menjadi korban oknum RT tersebut akhirnya melaporkan serta berharap kepada Lurah setempat agar mencabut SPPT yang telah diterbitkan.

Menanggapi permasalahan itu, Lurah Bukit Tunggal Subhan Noor membenarkan kejadian tersebut." Ya memang benar, setelah saya cek berkas laporan warga, ada oknum RT menandatangani permohonan surat tanah yang bukan wilayah kerjanya dan itu cacat administrasi," kata Subhan, Jumat 5 Agustus 2022.

Untuk itu, Lurah akan segera melakukan koordinasi kepada Biro Hukum Pemerintah Kota Palangka Raya terkait  permasalahan tersebut.

"Saya akan berkoordinasi kepada Biro hukum terkait itu agar bisa mengambil langkah selanjutnya," tandasnya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)

Berita Terbaru