Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Ini Pengakuan Pasutri Kerja Sama Jual Narkoba

  • Oleh Apriando
  • 16 Agustus 2022 - 19:11 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pasangan suami istri (pasutri), Wiwik Yulianto dan Susi Herawati terdakwa perkara narkoba mengakui sabu dengan berat bersih 20,55 gram merupakan milik suaminya.

"Paket sabu tersebut kepunyaan suami, saya tidak mengetahui itu disimpan disitu. Saya pernah disuruh lewat telepon memfotokan sabu yang dikirimkan kepada suami. Kemudian terakhir saya disuruh memberikan sabu kepada orang lain," ungkap Susi saat memberikan keterangan di persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya.

Sementara itu Wiwik mengatakan memang benar istrinya melakukan hal tersebut namun semuanya atas paksaan oleh dirinya.

"Benar dia (Istri) melakukan hal tersebut karena saya paksa. Sabu tersebut didapatkan dari perbatasan Kalteng dan Kalbar," ujar Wiwik saat ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Selasa, 16 Agustus 2022 diketahui sebelumnya JPU mendakwa keduanya melakukan pemufakatan menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I berupa lima paket sabu dengan berat bersih 20,55 gram.

Perkara berawal ketika Wiwik membeli satu bungkus sabu seberat 25 gram dengan harga Rp24 juta dari Ulan, di perbatasan Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Jumat 28 Januari 2022.

Setelah membawa sabu ke rumah di Jalan Jeruk IV Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kabupaten Kotawaringin Timur, Wiwik memecah satu bungkus sabu menjadi enam paket.

Satu paket sabu seharga Rp 5,2 juta telah terjual kepada Unar. Karena Wiwik sedang berada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dia menyuruh Unar mengambil sabu dari Susi di rumahnya. Sesuai perintah Wiwik, Susi menyerahkan sabu kepada Unar dan menerima uang hasil kekurangan pembayaran sabu sejumlah Rp 600.000.

Rupanya Tim Ditresnarkoba Polda Kalteng mendapat informasi adanya transaksi narkotika dan kemudian menggerebek rumah pasutri tersebut, Minggu 13 Februari 2022).

Saat penangkapan, Polisi hanya menemukan Susi dan barang bukti lima paket sabu, dua sendok sabu, satu timbangan digital, satu bundel plastik klip, dan uang tunai Rp2 juta.

Susi mengaku sabu tersebut milik suaminya dan dia tidak tahu darimana asalnya. Polisi kemudian melacak keberadaan Wiwik dan berhasil menangkapnya di rumahnya di Komplek Persada Permai Baru 2 Blok C Kelurahan Semangat Dalam, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Provinsi Kalimantan Selatan. (APRIANDO/B-6)

Berita Terbaru