Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Begini Kata Pihak DAD Kalteng Terkait Putusan DAD Kotim

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 21 Agustus 2022 - 22:50 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua 2 Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng Bidang Advokasi dan Hukum, Yansen Binti, menegaskan bahwa putusan Basara Hai yang digelar DAD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dalam sengketa lahan warga pada Sabtu, 20 Agustus 2022, tidak sah.

"Keputusan sidang yang digelar kerapatan Mantir Kecamatan Cempaga Hulu pada 8 Desember 2021 lalu sudah diputuskan dan sifatnya mengikat dan tidak bisa diganggu gugat," kata Yansen Binti di Palangka Raya, Minggu, 21 Agustus 2022.

"Sebenarnya kalau tidak puas bisa lapor ke hukum positif atau melakukan sumpah adat. Bukan melakukan persidangan lagi," tegasnya.

Dia menjelaskan, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2008 tentang Kelembagaan Adat di Kalimantan Tengah, kerapatan Mantir tingkat kecamatan adalah lembaga peradilan banding yang terakhir. Setelah itu, tidak ada persidangan lain yang boleh dilakukan.

"Sebagai yang dipercayakan menjadi pengurus dan menjaga marwah adat Dayak supaya tetap dihormati, tidak boleh ada yang mengarang, membuat majelis Basara untuk kepentingan menganulir keputusan yang ada," tandasnya.

Yansen menambahkan, setelah berkonsultasi dengan tokoh mantan damang yang berkecimpung dalam hukum adat, putusan yang dilakukan DAD Kotim tidak benar.

Pihaknya sebagai pengurus yang mengkoordinasi bidang advokasi dan hukum DAD Kalteng wajib mempertahankan marwah hukum adat tetap berwibawa. 

"Saya melihat dalam laporan warga, damang yang dipanggil dari luar Kotim yakni dari Kabupaten Seruyan, Kota Palangka Raya dan Kabupaten Katingan. Ini bagaimana, tidak sah. Haknya apa. Saya akan segera laporkan hal ini ke ketua umum DAD Kalteng agar DAD Kotim dipanggil," urainya. 

Sebelumnya, dalam keputusan Damang Kepala Adat Cempaga Hulu, Hok Kim alias Acen Suwartono telah dinyatakan sebagai pemilik lahan yang telah ditanami kelapa sawit seluas 620 hektar diwilayah Desa Keruing Kecamatan Cempaga Hulu.

Namun, keputusan itu mendapat perlawanan dari kelompok Alfin Cs yang akhirnya menggugat keputusan Damang tersebut melalui DAD Kabupaten Kotim.

Hasil sidang adat kedamangan Cempaga Hulu dalam perkara sengketa lahan antara Hok Kim dengan kelompok Alfin Cs digugurkan oleh Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Kotim. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru