Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Tiga Pelaku Pencuri Sawit yang Diamankan Berawal dari Patroli

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 31 Agustus 2022 - 19:00 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polsek Arut Utara jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) mengamankan tiga orang pelaku pencurian sawit milik PT Surya Indah Nusantara Pagi (SINP).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiarto menyampaikan, tiga pelaku inisial YAN, SAN dan BOB. Mereka diamankan pada 29 Agustus 2022 karena ketahuan mengangkut buah dari kebun perusahaan tanpa izin.

"Para pelaku ini ketangkap basah sedang mengangkut buah sawit dari kebun milik perusahaan oleh petugas saat patroli," ujarnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Para pelaku ketahuan berawal pada Senin, 29 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, bertempat di blok 26 Afdeling Alfa PT SINP yaitu pada saat anggota patroli sedang melaksanakan patroli. Di situ, anggota menemukan satu unit pikap yang sudah bermuatan buat kelapa sawit dikendarai YAN selaku sopir, sedangkan SAN dan BOB sebagai penumpang.

Setelah diintrogasi, pelaku mengakui kalau buah yang berada di mobil pikap yang dibawa tersebut berasal dari hasil panen pelaku di kebun milik perusahaan sehari sebelumnya. Setelah dihitung, jumlahnya adalah 104 hanjang atau berat 2470 kg.

"Selanjutnya tersangka dan  buah kelapa sawit  beserta mobil pikap dibawa ke Polsek Arut Utara untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Atas Kejadian tersebut, korban yakni PT SINP mengalami kerugian sebesar Rp 4.693.000. Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUH Pidana tentang Pencurian. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru