Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jadi Informan Pencuri Sawit, Karyawan Perubahaan Diadili

  • Oleh Danang Ristiantoro
  • 05 September 2022 - 23:10 WIB

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Terdakwa MS, seorang karyawan di PT GSDI, harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Itu karena diduga menjadi informan atau pemberi informasi kepada para pencuri buah sawit di kebun perusahaan tempat ia bekerja.

Dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Heru Karyono, diketahui bahwa terdakwa mengaku sakit hati pada pimpinannya, lantaran dituduh menjadi penggalang pencuri.

"Hal ini bermula karena saya sakit hati, dituduh penggalang pencuri sawit. Karena dituduh seperti itu ya sudah sekalian saja," ujarnya di hadapan majelis.

Seharusnya, terdakwa membuktikan pada pimpinannya jika ia tidak seperti yang dituduhkan. "Harus kamu buktikan tidak melakukannya, jangan malah terlibat pencurian seperti ini. Jadi, sekarang akibatnya malah fatal," timpal majelis.

Perkara tersebut terungkap bahwa terdakwa terlibat dalam pencurian bersama dengan 8 orang (terdakwa berkas terpisah). Ia memberikan informasi kepada salah satu terdakwa terkait kebun mana yang siap dipanen.

"Saya beri tahu kebun yang belum dipanen atau siap dipanen. Biasanya lokasinya yang berada di kebun bagian ujung atau aksesnya mudah untuk mengangkut buah sawit," ungkapnya.

Sebagai informan, terdakwa mengaku jika mendapat uang dari hasil penjualan sebesar Rp 300 ribu rupiah.

Hal serupa juga disampaikan oleh saksi M yang merupakan salah satu terdakwa yang mengkoordinir pencurian.

"Saya minta info ke terdakwa, saya bisa kerja (mencuri buah sawit perusahaan) engga. Lalu dia bilang sebentar saya cari info. Kalau ada barulah kita kerja. Selama ini kami baru 2 kali melakukan pemanenan dan yang ketiga tertangkap," pungkasnya. (DANANG/B-7)

Berita Terbaru