Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Bupati Siap Menindaklanjuti Arahan Kemendagri

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 09 September 2022 - 16:40 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau akan menindaklanjuti arahan yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.

“Ada jaring pengaman sosial dari Pemerintah, yakni Bantuan Langsung Tunai dan Bantuan Upah. Pemerintah Daerah juga diminta untuk menganggarkan sebesar 2 persen dari Dana Transfer Umum untuk masyarakat yang paling terdampak,” ujar Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Jumat, 9 September 2022.

Sebelumnya, Bupati menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Pengendalian Inflasi Daerah melalui Video Conference yang diselenggarakan oleh Kemendagri secara daring dan luring (hybrid) pada Senin 5 September 2022.

“Maka dari itu, nanti Pemerintah Daerah akan menindaklanjuti arahan-arahan yang telah diberikan oleh Kementerian Dalam Negeri,” kata Hendra.

Dijelaskan Bupati, tujuan dari dilaksanakannya Rakor tersebut adalah untuk antisipasi dampak dari kenaikan harga Bahan-Bakar Minyak (BBM) yang sebelumnya diumumkan oleh Pemerintah pada Sabtu 3 September 2022.

“Harapan kami ke depannya semoga inflasi di Kabupaten Lamandau bisa terkendali. Oleh karena itu nantinya kita akan adakan rapat dalam waktu dekat,” kata Bupati.

Dimana rapat itu nanti untuk bersama-sama dengan instansi terkait bersinergi dan berkolaborasi, agar inflasi bisa terkendali.

“Jika barangnya tidak ada, akan kita upayakan untuk dikirim dari luar. Kemudian jika biaya transportasinya tinggi, Pemerintah akan bantu melalui biaya tidak terduga,” tutup Herndra.

Dalam Rakor tersebut, disampaikan bahwa ada beberapa upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Pusat untuk penanggulangan dampak kenaikan BBM.

Antara lain Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan alokasi anggaran sebesar Rp 12,4 Triliun dan menyasar 20,65 Juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang akan disalurkan melalui Kementerian Sosial melalui PT Pos Indonesia.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 9,6 triliun untuk pekerja yang dikelola oleh Kementerian Ketenagakerjaan, dan Pemda diminta untuk menyiapkan sebanyak 2 persen dari Dana Transfer Umum (DTU), yaitu Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk pemberian subsidi di sektor transportasi, eperti angkutan umum, ojek, nelayan, dan UMKM.

Pemerintah menyiapkan bantaran sosial tambahan sebesar Rp 24,17 triliun sekaligus mengalihkan subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) agar tepat sasaran, dan diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat yang terdampak lonjakan harga yang terjadi secara global. (HENDI NURFALAH/B-5)

Berita Terbaru