Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Dinas Lingkungan Hidup Palangka Raya Cek Industri Penggergajian

  • Oleh Hendri
  • 09 September 2022 - 19:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya melakukan pengawasan dan pembinaan kepada pelaku usaha industri penggergajian. Ada 6 industri bandsaw yang dipantau untuk melihat pengelolaan lingkungannya.

Adapun industri yang diberikan pembinaan tersebut yaitu UD Dwi Putra, UD Dwi Putri, UD. Berkah Alvina, UD. Tujuh Bersaudara, UD. Budi Insan yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Pinang dan lintas Palangka Raya – Bukit Rawi,  serta PT. Panca Aras Akselerasi TOV yang merupakan kegiatan produksi barang industry dari kayu di Kelurahan Tumbang Tahai.

Kepala Dinas DLH Kota Palangka Raya, Achmad Zaini mengatakan dengan adanya kegiatan ini diharapkan dapat menjaga dan memperbaiki kualitas lingkungan yang diyakini akan berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).

Selain itu, dirinya juga berharap agar para pelaku usaha ini secara rutin dan tepat waktu menyampaikan kewajiban pelaporan setiap 6 bulan sekali terkait pengelolaan dan pemantauan di lingkungan usahanya, seperti yang tercantum dalam matrik pada dokumen lingkungan yang mereka miliki.

"Namun jika pelaku usaha industri ini lalai menjalankan kewajibannya serta melakukan pelanggaran yang berulang dapat  dikenakan sanksi administratif  berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan izin berusaha, dan pencabutan izin berusaha," katanya, Jumat, 9 September 2022.

Zaini menyebutkan ada tiga aspek yang dibina kepada pelaku industri tersebut antara lain, Diseminasi peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup

Bimbingan teknis tentang pengelolaan sampah, pemenuhan baku mutu air limbah, pemenuhan baku mutu emisi dan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3), sert  kewajiban lainnya terkait Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) serta penyaluran dana CSR. (HENDRI/B-5)

Berita Terbaru