Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Lokasi Pabrik Miras Tanpa Izin di Sampit Jauh dari Permukiman Warga

  • Oleh Parlin Tambunan
  • 09 September 2022 - 23:40 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya- Lokasi 2 unit pabrik dan satu gudang pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak tanpa izin di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang digerebek Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa, 6 September 2022, cukup jauh dari permukiman warga.

Informasi terhimpun, akses jalan menuju ke pabrik Miras ilegal tersebut cukup sulit dilewati. Itupun yang bisa melewati selain kendaraan roda dua, roda empat dabel gardan saja yang dapat menembus jalan tersebut.

Selama kurang lebih 7 tahun beroperasi di tempat itu, keuntungan kotor yang didapat mencapai Rp30 juta perbulan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalteng, Kombes Faisal F Napitupulu mengatakan, penggerebekan itu bermula dari laporan masyarakat bahwa di lokasi tersebut terdapat pembuatan Miras jenis arak. 

Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan. Ternyata benar, bahwa di lokasi tersebut ada pembuatan Miras.

"Anggota mengamankan 3 tersangka di 3 lokasi berbeda. Dari penggerebekan itu, kami menyita ratusan dus berisi arak yang di kemas di dalam botol plastik, puluhan drum berisi arak setengah jadi, ratusan butir ragi serta alat perlengkapan pembuatan arak," kata Faisal.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (PARLIN TAMBUNAN/B-7)

Berita Terbaru