Lokasi Pabrik Miras Tanpa Izin di Sampit Jauh dari Permukiman Warga
- 09 September 2022 - 23:40 WIB
Lokasi 2 unit pabrik dan satu gudang pembuatan minuman keras (Miras) jenis arak tanpa izin di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur yang digerebek Ditreskrimum Polda Kalteng pada Selasa, 6 September 2022, cukup jauh dari permukiman warga.