Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pemkab Pulang Pisau Alokasikan Rp1 Miliar untuk Bansos BBM di APBD Perubahan

  • Oleh Asprianta
  • 20 September 2022 - 07:10 WIB

BORNEONEWS, Pulang Pisau - Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang menghadiri kegiatan Rapat Paripurna ke 1 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 tentang Penetapan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022, Senin, 19 September 2022.

"Kita bersyukur dapat menghadiri acara rapat paripurna dewan yang terhormat, dalam rangka penetapan atas peraturan daerah kabupaten pulang pisau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022," ucap Bupati Perempuan pertama Pulpis.

Menurutnya bahwa beberapa saat yang lalu pihaknya telah menyampaikan rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan bupati pulang pisau tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 kepada bapak gubernur kalimantan tengah untuk dievaluasi.

"Evaluasi Gubernur atas RAPERDA tersebut dimaksudkan agar peraturan daerah tentang apbd perubahan kabupaten pulang pisau tahun anggaran 2022 tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta peraturan daerah lainnya," katanya.

Taty sapaan akrab Bupati Pulpis itu, mengatakan mengacu pada keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/327/2022tanggal 14 september 2022 tentang hasil evaluasi rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022 dan rancangan peraturan bupati pulang pisau tentang penjabaran anggaran pendapatan dan belanja daerah perubahan tahun anggaran 2022.

Selain itu ada beberapa penyesuaian agar tercapainya keserasian antara kebijakan daerah dengan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dan kepentingan aparatur serta tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

"Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, dalam kesempatan ini, saya mohon ijin untuk menyampaikan pergeseran anggaran dalam rangka memenuhi amanah dari PMK 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun anggaran 2022, yaitu sebesar 1 milyar rupiah yang digeser dari bantuan tak terduga yang dialokasikan untuk bantuan sosial pada dinas sosial, kegiatan pasar murah pada dinas perindagkop, dan subsudi BBM pada Dinas Perhubungan, untuk membantu masyarakat kurang, lanjutnya, mampu di pulang pisau yang terdampak terhadap inflasi daerah akibat kenaikan bahan bakar minyak," ungkapnya. 

Selanjutnya berkaitan dengan hasil evaluasi gubernur propinsi kalimantan tengah sebagai dasar disetujuinya rancangan peraturan daerah kabupaten pulang pisau tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah menjadi peraturan daerah.

"Maka diharapkan target yang telah ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat tercapai secara maksimal, sehingga pembangunan di daerah yang kita cintai ini dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan tujuan dan sasaran pembangunan yang telah ditetapkan," tutupnya. (ang)

Berita Terbaru