Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Guru PAUD Sertifikasi Non PNS Gelar Aksi Damai ke DPRD Kapuas

  • Oleh Dodi Rizkiansyah
  • 21 September 2022 - 19:21 WIB

BORNEONEWS, Kual Kapuas - Puluhan guru Pendidikan Anak Usia Dini atau PAUD sertifikasi non PNS di Kabupaten Kapuas menggelar aksi damai menyampaikan sejumlah aspirasi ke kantor DPRD Kapuas pada Rabu, 21 September 2022.

Mereka menyampaikan orasi yang berisi aspirasi-aspirasinya, dihadapan sejumlah Anggota Komisi IV DPRD Kapuas di depan kantor dewan.

Setelah berorasi menyampaikan harapannya yang menitik beratkan agar dapat diperhatikan Pemkab Kapuas, para perwakilan guru diperkenankan dan diterima untuk dilakukan pertemuan di ruang rapat gabungan komisi dewan.

Pertemuan ini dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas HM Rosihan Anwar dihadiri sejumlah anggota dewan. Sedangkan dari pihak eksekutif dihadiri Sekda Kapuas Septedy dan perwakilan Dinas Pendidikan setempat.

Terdapat empat poin aspirasi disampaikan, yang tertuang dalam berita acara pertemuan, yakni pertama permintaan insentif dari Pemerintah Kabupaten Kapuas dan janji dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas beberapa waktu lalu yang belum ada realisasinya.

Kedua, permintaan pengangkatan Guru Sertifikasi Non PNS PAUD dalam Formasi PPP (P3K) melalui jalur khusus, hal ini dikarenakan usia dan masa kerja / tugas yang sudah cukup lama.

Ke tiga, permintaan tunjangan bagi Kepala Sekolah TK Non PNS dari Pemda Kapuas, dan Ke empat memohon kepada DPRD Kabupaten Kapuas untuk mempertemukan dengan Ibu Ary Egahni Bahat selaku Bunda PAUD Kabupaten Kapuas. 

Berdasarkan berita acara yang ditandatangani Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kapuas selaku pimpinan rapat, HM Rosihan Anwar bahwa beberapa hal yang menjadi rekomendasi dan kesimpulan pada pertemuan hari ini antara lain sebagai berikut.

Pertama, menegaskan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kapuas untuk mengkaji regulasi pemberian insentif untuk guru sertifikasi non PNS PAUD, dalam 2 hari ke depan. 

Kedua, akan dibuat Jadwal RDP Gabungan / komisi 4 dengan yayasan yang menaungi Guru PAUD Sertifikasi Non PNS, Guru-Guru PAUD Sertifikasi Non PNS, Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas, TAPD Kabupaten Kapuas, Kepala Disdik Kabupaten Kapuas, camat dan kepala desa. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)

Berita Terbaru