Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Sat Resnarkoba Polres Seruyan Musnahkan 9,71 Gram Sabu

  • Oleh Fahrul Haidi
  • 23 September 2022 - 18:00 WIB

BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Polres Seruyan, melalui Satuan Reserse Narkoba, melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu, Jumat, 23 September 2022.

Pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Seruyan, Iptu Muhammad Fachrurazi,  dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Seruyan dan Dinas Kesehatan Seruyan.

“Pada kegiatan ini, kita melakukan pemusnahan barang bukti sabu dengan berat kotor 9,71 gram,“ kata Muhammad Fachrurazi.

Pemusnahan barang bukti mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 91 ayat 2 yang intinya barang sitaan narkotika wajib dimusnahkan.

“Tujuan pemusnahan agar barang bukti yang disimpan dan diamankan,  tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak berkepentingan dalam perkara,” ungkapnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara, memasukan butiran kristal putih sabu ke dalam wadah plastik berisi air. Selanjutnya, dicampurkan dengan cairan pembersih lantai.

Setelah diaduk dan tercampur, kemudian dikubur ke dalam tanah. Proses pemusnahan itu turut disaksikan langsung oleh tersangka pemilik sabu. (FAHRUL/B-7)

Berita Terbaru