Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Pernah Dipenjara dan Direhabilitasi Ini Pengakuan Terdakwa Konsumsi Tembakau Gorila Setiap Malam

  • Oleh Apriando
  • 27 September 2022 - 22:51 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Penjara dan Rehabilitasi seperti tidak memberikan efek jera bagi terdakwa M Rifai. Ia kembali duduk sebagai terdakwa di kursi Pengadilan Negeri Palangka Raya dalam perkara Narkotika jenis tembakau Gorila.

Pada sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Achmad Peten Sili, Rifai mengaku mengkonsumsi tembakau Gorila hampir setiap malam untuk mabuk.

"Mengkonsumsi sebagai pelarian, dalam keadaan tertekan saat berada di rumah bahkan dengan sekolahpun tertekan. Saya mengkonsumsi rutin tiap malam hari," Ungkap terdakwa saat ditanya oleh Majelis Hakim pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Selasa, 27 September 2022 

Pada dakwaan Jaksa hasil tes Urine Rifai juga positif narkoba jenis sabu. Dalam persidangan ia mengakui perbuatannya juga mengkonsumsi sabu dan alkohol. "Iya benar," Ungkap terdakwa membenarkan pertanyaan Jaksa terkait tes Urine yang positif narkoba.

Terdakwa juga mengakui kepada majelis Hakim bahwa ia pernah dipenjara dan pernah menjalani rehabilitasi hingga sempat berhenti beberapa tahun.

Diketahui, perkara bermula pada 13 Juni 2022 terdakwa ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng saat mengambil paket di Kantor Jasa Pengiriman Kabupaten Barito Utara, Muara Teweh.

Petugas BNNP Kalteng menemukan 2 bungkus plastic klip berisi tembakau gorilla dengan berat bersih seberat 2,73 Gram yang terbungkus dengan 2 potong kain bekas.

Barang haram tersebut diakuinya dibeli dari media sosial Instagram dengan harga Rp 475.000 yang dilakukan dengan cara mentransfer. (APRIANDO/B-11)

Berita Terbaru