Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Jemsly: Ombudsman Lembaga Mandiri

  • Oleh Hermawan Dian Permana
  • 28 September 2022 - 16:20 WIB

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Ombudsman RI Jemsly Hutabarat menegaskan Ombudsman merupakan lembaga independen yang mandiri.

"Ombudsman merupakan Lembaga Negara yang bersifat mandiri dan tidak memiliki hubungan organik dengan Lembaga Negara dan instansi pemerintahan lainnya," ungkapnya saat diskusi bersama Serikat Media Siber (SMSI) Kalteng di Jalan George Obos, Kota Palangka Raya baru baru ini.

Selain itu disampaikannya Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenang bebas dari campur tangan kekuasaan lainnya seperti tertuang dalam pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Jemsly mengatakan Ombudsman RI sejak berdiri pada Tanggal 10 Maret 2000 dan hingga sekarang cukup banyak memberikan sumbangsih bagi negara.

"Namun karena sifatnya yang lebih mengutamakan persuasif, sehingga nama ombudsman sendiri kurang diketahui oleh masyarakat Indonesia," tambahnya.

Adapun Ombudsman memiliki tugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yg diselenggarakan oleh penyelenggara negara, termasuk didalamnya badan usaha milik negara maupun daerah. (HERMAWAN DP/B-5) 

Berita Terbaru