Aplikasi Pilkada / Software Pilkada Terbaik Untuk memenangkan Pilkada 2020

IT Konsultan Terbaik Indonesia

Komplotan Perampok Bos Walet Dituntut Berbeda

  • Oleh Hendi Nurfalah
  • 29 September 2022 - 13:51 WIB

BORNEONEWS, Nanga Bulik – Setelah menuntut dua terdakwa (Wiji dan Ruslan) dengan 8 tahun penjara, berikutnya JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau menuntut emapat terdakwa lainyanya, yakni Padli, Yayan, Subuannur, Khairani, Muhammad Haber dan Wanda Triputra.

Meski keenam terdakwa tersebut merupakan satu komplotan perampok bos walet di Kecamatan Menthobi Raya, oleh JPU Kejari Lamandau mereka dituntut berbeda.

JPU Kejari Lamandau Erikson Siregar membeberkan bahwa empat terdakwa dituntut 6 tahun penjara, yakni Padli, Yayan, Subuannur, dan Khairani. Sementara 2 terdakwa lainnya yakni Muhammad Haber dan Wanda Triputra dituntut 7 tahun penjara.

“Kami minta agar hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 365 Ayat (2) ke 1 dan ke 2 KUHP,” sebut Erikson saat membacakan tuntutannya dalam persidangan di PN Nanga Bulik yang digelar secara daring, Kamis 29 September 2022.

Dijelaskan Erikson, sesuai dengan bukti dan hasil pemeriksaan yang dilakukan, mereka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dalam keadaan yang memberatkan.

Diketahui mereka merupakan para terdakwa pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bukit Raya, Kecamatan Menthobi Raya dengan korban bernama Sudirman yang merupakan pemilik usaha walet.

Perampokan yang dilakukan enam terdakwa tersebut tergolong sadis. Pasalnya, saat beraksi mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan senjata tajam. “Terdakwa juga melakukan penyekapan terhadap korbannya,” imbuh Erikson.

Dalam aksinya tersebut, para terdakwa membawa kabur sebuah mobil, mengambil uang sekitar Rp 180 juta, sarang walet dan sejumlah Handphone milik korban. Lalu mereka kabur ke Sampit dan berpencar. Akibat kejadian ini korban  mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp 733 juta.

“Kemudian sarang walet tersebut dijual dan hasil penjualan tersebut dibagikan kepada masing-masing anggota yang ikut dengan bagian masing-masing sekitar Rp 20 juta,” tambahnya. (HENDI NURFALAH/B-6)

Berita Terbaru